Anas Kembali Diperiksa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/3). Anas diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam pembangunan proyek Hambalang.
Anas ditahan sejak 10 Januari 2014, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 - Rp 1 miliar.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...