Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 22:39 WIB | Jumat, 21 Maret 2014

Anas Kembali Diperiksa

Anas Kembali Diperiksa
Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk kesekian kalinya menjalani pemeriksaan. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Anas Kembali Diperiksa
Anas saat menjawab pertanyaan wartawan saat pemanggilan kembali untuk pemeriksaan.
Anas Kembali Diperiksa
Sejumlah wartawan mencecar pertanyaan kepada Anas terkait kasus-kasus yang disangkakan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/3). Anas diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam pembangunan proyek Hambalang.

Anas ditahan sejak 10 Januari 2014, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 - Rp 1 miliar.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home