Anas Tiba di Tipikor Disambut Ratusan Pendukung
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang akan menghadapi vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang disambut ratusan pendukungnya.
Anas yang turun dari mobil tahanan disambut oleh pendukungnya dari Himpunan Mahasiswa Islam yang membawa bendera HMI sambil meneriakkan "Allah hu Akbar" dan organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan oleh Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Anas tiba dengan mengenakan baju putih lengan pendek dan rompi oranye tahanan KPK, rencananya akan memberikan pernyataan resmi, tapi batal berbicara kepada wartawan karena terjadi aksi dorong-mendorong antara HMI, PPI dan wartawan.
Di ruang sidang lantai 2 pengadilan Tipikor pun ramai dengan pendukung Anas yang beberapa di antaranya memakai kaus "Berani Adil Hebat" dalam lingkaran merah. Logo tersebut mirip dengan seruan KPK "Berani Jujur Hebat". Salah satu orang yang mengenakan kaos tersebut adalah orang dekat Anas Gede Pasek Suardika.
Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana mengatakan bahwa ia yakin atas tuntutan yang telah divonis.
"Pemberantasan korupsi dalam perspektif hukum progresif perlu keberanian untuk membuat terobosan tanpa meninggalkan sisi kemanusiaan, Untuk itulah maka `rawe-rawe rantas malang-malang puntung`," ungkap Yudi.
Rawe-rawe rantas malang-malang puntung artinya "Segala sesuatu yang merintangi maksud dan tujuan harus disingkirkan".
Anas mendapat tuntutan dari jaksa KPK berdasarkan pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP.
Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Anas dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp 735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp 478,6 juta dan uang Rp 116,52 miliar dan USD 5,26 juta atau Rp 62 miliar dari berbagai proyek.
Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan pemberian uang saku kepada DPC, uang operasional dan "entertainment", biaya pertemuan tandingan dengan Andi Mallarangeng.
Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harta kekayaannya hingga mencapai Rp 23,88 miliar. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...