Anas Urbaningrum: Ini Ujung Saya Temukan Keadilan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat menyatakan bahwa pembacaan pledoi atau noktah pembelaan yang akan digelar Kamis (18/9) siang ini merupakan suatu ujung untuk menemukan keadilan.
“Ini adalah saat di ujung saya menemukan keadilan setidaknya pada pengadilan tingkat pertama,” kata dia saat menemui para wartawan sebelum membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/9).
“Saya sudah setia lewat persidangan, menggali fakta-fakta di persidangan secara lengkap dan objektif dan semoga ini menjadi pertimbangan di depan hakim di dalam nanti memutuskan perkaran ini. Tuntutan JPU dan KPK (Jaksa Penuntut Umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah dibacakan. Hari ini giliran saya untuk membacakan noktah pembelaan termasuk rekan-rekan hukum. Ujungnya adalah pada keputusan hakim.”
Dalam pernyataannya, dia berharap hakim bisa mengambil keputusan yang adil. Anas mengungkapkan bahwa fakta-fakta yang ada saat ini telah diungkap secara terus terang, gamblang dan luas.
“Saya yakin bahwa keadilan tidak boleh berpaling dari fakta-fakta persidangan. Itulah harapan saya, itulah harapan kita semua,” kata dia mengakhiri pernyataannya.
Anas Urbaningrum ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek Hambalang oleh KPK pada Februari 2013. Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Partai Demokrat di antaranya adalah Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh dan Muhammad Nazaruddin.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara. JPU juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Anas Urbaningrum menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan dikenai Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Editor : Bayu Probo
Warga Batuah Serahkan Seekor Trenggiling ke BKSDA
SAMPIT, SATUHARAPAN.COM- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit Kabupaten Kotawaring...