Anas Urbaningrum: Kualitas Keterangan Nazar Seperti Pinokio
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyatakan bahwa kualitas keterangan mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin seperti Pinokio. Pernyataan tersebut muncul pada saat Anas membacakan noktah pembelaan atau pledoi di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
“Niat jahat inilah yang seharusnya dipertimbangkan di dalam menilai keterangan dan kesaksian Muhammad Nazaruddin baik yang dituangkan di dalam BAP maupun yang disampaikan di depan persidangan. Apakah keterangan saksi yang sejak awal rela jadi Pinokio untuk memenuhi kemarahan dan dendamnya serta melayani kepentingan tertentu dapat dijadikan setara dengan sabda nabi? Akal sehat dan nalar hukum mestinya menolak dan harusnya selektif,” kata Anas saat membacakan pledoi di Gedung Tipikor, Kamis (18/9).
Dia mengatakan bahwa itu semua adalah hak Nazaruddin untuk berbicara yang tidak benar baik di BAP maupun dalam persidangan. Anas pun mengatakan bahwa para Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mempunyai hak untuk percaya atau terpaksa percaya atas keterangan Nazaruddin agar dirinya bisa terbukti bersalah secara hukum.
Niat jahat yang dimaksud oleh Anas adalah Nazaruddin sengaja menjerumuskan dirinya masuk ke dalam pusaran hukum dengan beberapa skenario seperti kasus wisma atlet dan kasus PLTS yang melibatkan istri Nazaruddin Neneng Sri Wahyuni. Anas juga menuding bahwa Nazaruddin meminta stafnya untuk bersaksi palsu dalam persidangan agar Anas terbukti bersalah.
Anas Urbaningrum ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek Hambalang oleh KPK pada Februari 2013. Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Partai Demokrat di antaranya adalah Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh dan Muhammad Nazaruddin.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara. JPU juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan ganti rugi sebesar Rp 94 miliar dan pencabutan hak politik.
Dalam kasus ini, Anas Urbaningrum menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan dikenai Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...