Ancol Wajibkan Pengunjung Pakai Aplikasi Pedulilindungi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Taman Impian Jaya Ancol mewajibkan para pengunjung menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk masuk ke area wisata selama masa uji coba, Kamis (9/9).
Aplikasi Pedulilindungi digunakan untuk melakukan skrining awal para pengunjung dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Aplikasi ini berfungsi sebagai proses skrining awal untuk menerapkan 3T (testing, tracing, treatment)." kata Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali, Kamis (9/9).
Dalam aplikasi tersebut, pengunjung yang diperbolehkan masuk harus sudah divaksin minimal dosis satu.
Selain itu, Syahali mengimbau bagi para pengunjung yang tidak dalam kondisi sehat agar mengurungkan niat berkunjung ke Taman Impian Jaya Ancol.
Dia juga telah menyiagakan Satuan Tugas (Satgas) untuk berpatroli protokol kesehatan di kawasan rekreasi Ancol.
Petugas itu berfungsi untuk memastikan seluruh pengunjung menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan berjaga jarak.
Seluruh petugas yang berpatroli juga telah mengikuti program vaksinasi COVID-19 hingga dosis kedua.
Dia berharap seluruh pengunjung yang hadir di hari pertama uji coba ini menerapkan ketentuan protokol kesehatan agar dapat berwisata dengan aman dan nyaman.
"Untuk itu marilah kita disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik agar aktivitas liburan menjadi aman dan menyenangkan” kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan dua tempat wisata, yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bagi masyarakat setelah pemerintah kembali melonggarkan aturan PPKM Level 3 di Ibu Kota.
“Buka untuk uji coba dulu di TMII dan Ancol,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Iffan Radja di Jakarta, Rabu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1072 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang di dalamnya mengatur uji coba pembukaan tempat wisata tertentu.
Uji coba tempat wisata itu juga sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali berlaku 7-13 September 2021.
Dalam Keputusan Gubernur DKI terbaru, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Kemudian, jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, anak dengan usia kurang dari 12 tahun masih dilarang untuk memasuki tempat wisata selama masih dalam masa uji coba itu.
Adapun daftar tempat wisara yang mengikuti uji coba itu ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Rencana uji coba pembukaan tempat wisata itu dilakukan setelah melalui pembahasan dalam rapat yang dipimpin langsung Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (7/9).
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...