Andi Alfian Mallarangeng Bacakan Eksepsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (17/3).
Dengan berdiri tegak, Andi membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi menanggapi dakwaan Jaksa KPK yang mendakwa melakukan korupsi dalam proyek pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Andi Alifian Mallarangeng menilai bahwa dakwaan perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang hanyalah fiksi ilmiah (science fiction).
"Dakwaan jaksa ini adalah tindakan spekulatif yang melebihi cerita misteri atau lebih tepat lagi science fiction," kata Andi.
Pertama adalah mengenai pertemuan dengan pejabat kontraktor PT Adhi Karya yaitu Kepala Divisi Konstruksi I Teuku Bagus Mokhamad Noor, Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman di rumah Andi Mallarangeng sebelum Andi diangkat menjadi Menpora.
"Saya tidak ingat peristiwa tersebut, menjelang pelantikan saya 20 Oktober 2009, memang rumah saya ramai dikunjungi orang yang saya kenal ataupun tidak yang bermaksud mengucapkan selamat atas terpilihnya saya sebagai Menpora. Saat itu saya belum tahu ada proyek yang namanya Hambalang, bagaimana perkataan saya ketika itu bisa jadi lampu hijau untuk PT Adhi Karya setahun kemudian? " ungkap Andi.
Padahal, menurut Andi, ia tidak kenal dengan dengan M Arief Taufiqurrahman yang menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK mengaku diperintahkan oleh Tubagus agar proyek Hambalang jangan sampai lepas dari PT Adhi Karya karena sudah bertemu dengan orang nomor satu di Kemenpora yaitu Andi Mallarangeng.
"Apakah mereka salah mengerti keramahan saya? Apakah saya terlihat permisif terlalu gampang termakan perkataan orang lain? Artinya saya harus menanggung beban orang yang tidak saya rencanakan, tidak saya kenal, interpretasi mereka sendiri yang berada di luar kontrol saya apakah jaksa KPK tidak mau menimbang apa yang sebenarnya terjadi?" tambah Andi.
Selanjutnya mengenai ucapan "Sudahlah di Komisi X itu teman-teman saya" yang disampaikan dalam dakwaannya, Andi mengaku hanya ingin membesarkan hati mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram saat menyampaikan rencana pembangunan proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun di DPR.
"Saya dikesankan mendorong bawahan menggampangan urusan di DPR, padahal yang saya ingat suasana dan kesan saat itu adalah saat saya baru beberapa bulan menjadi menteri, saya berusaha membesarkan hati wafid dan staf-stafnya karena tampak cemas kalau bicara dengan DPR. Ini gejala umum yang dihadapi kaum birokrasi di era demokrasi, jadi konteks pernyataan saya adalah untuk menambah upaya memberi rasa percaya diri staf Kemenpora tapi potongan kalimat saya oleh jaksa dilihat dengan penilaian berbeda dan untuk memojokkan saya," ungkap Andi.
Lebih lanjut mengenai fee 18 persen yang dalam dakwaan diminta oleh adik Andi, Choel Mallarangeng kepada Wafid Muharram yang kemudian meminta kepada pejabat PT Adhi Karya, adalah untuk kepentingan Choel sendiri.
"Choel menyampaikan kakaknya sudah setahun menjabat sebagai Menpora tapi tidak mendapat apa-apa, saya tidak pernah mengutus Choel untuk meminta uang kepada siapapun. Apa yang sebenarnya Choel katakan dalam pertemuan itu berasal dari BAP Wafid yaitu `Choel berkata kakak saya kan sudah setahun jadi menteri masak belum ada apa-apa ke saya?` Jadi jelas jaksa KPK menghilangkan dua kata yang penting yaitu ke saya, Choel bukan meminta untuk saya tapi untuk dirinya sendiri," ungkap Andi.
Meski Andi mengaku menyesali perbuatan Choel tersebut, tapi Andi mengatakan bahwa permintaan adiknya adalah tanggung jawab Choel sebagai individu.
"Kesalahan adalah kesalahan yang harus dipertanggung jawabkan secara individu tapi kenapa jaksa penuntut umum menelikung dengan saya dengan kesaksian Wafid? Apakah ini sesuai dengan akurasi dan menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan keadilan? Apakah surat dakwaan seperti ini bisa diterima?" tambah Andi.
Andi juga menyoroti perbedaan penjelasan permintaan fee tersebut dalam dakwaannya dan dakwaan Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kemenpora Deddy Kusdinar
"Dalam uraian dakwaan Deddy Kusdinar ditemukan penjelasan yang berbeda untuk peristiwa yang sama yaitu Wafid meminta fee untuk Choel, sedangkan dalam dakwaan saya adalah untuk saya, jadi apakah meminta untuk saya atau Choel? Apakah jaksa KPK menganggap saya dan Choel dua individu berbeda dalam tubuh yang sama?" tegas Andi.
Dalam kasus ini, Andi Andi didakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...