Andrew Handoko Terdakwa Penistaan Agama Dihukum 1,5 Tahun
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Andrew Handoko Putra, terdakwa kasus penistaan agama.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Puji Widodo dalam sidang di PN Semarang, Senin (20/3), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 156 KUHP," katanya.
Menurut ketentuan dalam pasal itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Hakim Puji Widodo menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek Alquran dan terjemahannya, kitab suci umat Islam yang sebagaimana kitab suci umat agama lain seharusnya dihormati.
Hakim menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak memiliki alasan tidak menyadari perbuatannya itu.
Ia menuturkan Alquran dan terjemahnya yang dirobek terdakwa harus dihormati karena kitab suci itu sebagai simbol umat Islam.
"Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama," katanya.
Atas putusan itu, terdakwa Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir.
Kasus Andrew itu sendiri terjadi di Solo pada Minggu 30 Oktober 2016.
Pengadilan memindahkan lokasi sidang ke PN Semarang dengan alasan keamanan. Sidang kali ini juga dijaga ketat oleh aparat keamanan. (Ant)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...