Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 20:59 WIB | Kamis, 27 Maret 2014

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa Divonis 4 Tahun Penjara

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa Divonis 4 Tahun Penjara
Chairun Nisa Terdakwa dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas Kalteng di Mahkamah Konstitusi tertunduk ketika hakim majelis membacakan putusan di sidang tipikor, jakarta. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa Divonis 4 Tahun Penjara
Chairun Nisa saat memasuki ruang sidang untuk menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa Divonis 4 Tahun Penjara
Chairun Nisa saat menyimak putusan pengadilan yang dibacakan hakim.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas Kalteng di Mahkamah Konstitusi Chairun Nisa mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3).

Majelis Hakim menvonis anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home