Antasari Siap Bila Diteror
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan siap bila dirinya diteror usai memberi keterangan kepada media massa tentang rahasia yang disimpannya selama bertahun-tahun terkait kasusnya.
"Setelah selesai bicara hari ini, misal besok saya mati, saya siap," tegasnya di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, hari Selasa (14/2).
Di hadapan awak media, ia membeberkan bahwa ia pernah didatangi oleh CEO MNC Group Harry Tanoe di rumah Antasari pada suatu malam di bulan Maret 2009.
Menurut Antasari, kedatangan Harry diperintahkan seseorang di Cikeas, yang meminta Antasari agar tidak menahan Aulia Pohan yang ketika itu terseret kasus korupsi. Seseorang di Cikeas yang dimaksudkannya adalah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
"Harry diutus oleh Cikeas, beliau minta agar saya tidak menahan Aulia Pohan," ucap Antasari.
Mendengar permintaan itu, Antasari menolaknya dengan alasan hal itu melanggar standar prosedur operasi KPK.
Namun, Harry memperingatkannya. "Harry bilang kalau saya (Harry) enggak bisa penuhi target, bagaimana saya (Harry) laporan? Saya (Harry) bisa ditendang dari Cikeas. Nanti keselamatan Bapak bagaimana? Bapak hati-hati," kata Antasari menirukan perkataan Harry Tanoe.
Dalam percakapannya dengan Harry, Antasari menegaskan bahwa pihaknya tidak kompromi terhadap kasus-kasus yang ditangani olehnya. "Saya sudah milih profesi penegak hukum. Risiko apapun saya terima," ujarnya menegaskan.
Antasari baru membuka rahasia kasusnya saat ini karena menurutnya sekarang momen yang tepat untuk dirinya memperoleh keadilan. "Saya nilai baru sekarang momentum yang tepat saya buka semua ini," katanya.
Antasari adalah mantan Ketua KPK di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kiprahnya memimpin KPK mencuri perhatian setelah lembaga antirasuah itu menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun, karir Antasari terhenti karena dituduh terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari Azhar akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran.
Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.
Pada Kamis tanggal 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
Grasinya akhirnya dikabulkan Presiden Joko Widodo sehingga dirinya berstatus bebas murni. (Ant)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...