Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 15:36 WIB | Sabtu, 29 Juni 2013

Apa Kabar Daftar Pemilih?

Dari kiri ke kanan, Very Junaidi sebagai moderator, Koordinator Nasional JPPR Mochammad Afifuddin, Peneliti Pemilu di Perludem August Mellaz, dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro Semarang Hasyim Asy’ari. (Foto Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Isu pendaftaran pemilih jarang sekali disinggung tetapi seringkali ini menjadi permasalahan yang diungkap ketika menjelang pemilihan atau ketika pemilihan sudah selesai. “Isu pendaftaran pemilih di awal-awal bukan isu seksi,” kata Very Junaidi ketika membuka diskusi yang diselenggarakan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan tema “Apa Kabar Daftar Pemilih” di Cikini Jakarta pada hari Kamis (27/6).

Hadir sebagai narasumber di antaranya Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Mochammad Afifuddin, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro Semarang Hasyim Asy’ari, Peneliti Pemilu di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) August Mellaz.

Mochammad Afifuddin mengatakan, “Kita punya tiga masalah ketika belajar dari Pilkada. Pertama, regulasi atau peraturannya, kemudian teknis pelaksanaan dan mekanisme pendataan itu dilakukan. Kemudian, merger data dengan data pemilu terakhir. Yang ketiga, soal kapasitas dan kompetensi penyelenggara.”

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang digabung dengan data pemilu terakhir di pemantauan di tahun 2010, data pasti yang tidak cocok karena proses mergernya bermacam-macam. “Termasuk kalau waktu di Sidoarjo itu karena mereka menggunakan excel yang standar itu ada nama Siti Aminah dihilangin, hilang di semua titik. Padahal yang dimaksud Siti Aminah di lokasi A. ini masalah-masalah teknis yang sangat mungkin terjadi di lapangan," Kata Mochammad Afifuddin.

Karena daftar pemilih adalah pemenuhan hak sipil politik warga, maka potensi kelompok marjinal, terpinggirkan itu juga sangat mungkin. Di satu kasus di Jakarta, dulu warga di Tanah Merah tidak dapat KTP, tidak bisa memilih. Banyak juga warga yang punya kebutuhan khusus.  Seharusnya ini bisa dipetakan.

Ribut-ribut data pemilih terjadi menjelang hari pemungutan suara. Karena menjelang hari pemungutan suara, para calon intensif turun mendekati pemilih dan memastikan orang-orang yang dianggap potensial memilih dirinya atau partainya sudah terdaftar atau belum. “Begitu orang-orang yang diidentifikasi belum masuk maka kemudian menjadi persoalan.” Kata Hasyim Asy’ari.

Prakarsa Pendaftaran Pemilih KPU menemukan di lapangan varian pemilih yang terbagi dalam tiga kategori, pemilih terdaftar yang berhak, pemilih terdaftar yang tidak berhak, dan pemilih berhak yang tidak terdaftar.

Data pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU dengan Kementerian Dalam Negeri itu berbeda. Pemerintah itu sifatnya pasif dan data pontensial pemilih tidak pernah di-update. Hasyim Asy’ari mengatakan, "Kalau orang pindah tempat tinggal, meninggal, menikah, status itu dilaporkan maka akan dicatat. Tetapi bila tidak dilaporkan, data itu tidak pernah ada di Pemerintah. Artinya data yang lalu tetap masih ada. Berbeda dengan KPU, data itu dimutakhirkan di lapangan.”

Peneliti Pemilu di Perludem, August Mellaz, mempertanyakan sejauh mana akurasi data pemilih. “Partisipasi pemilih dalam Pemilu atau Pemilukada merupakan tindak lanjut pasca pendaftaran pemilih atau administrasi pemilihan yang baik. Selain proses pendaftaran pemilih yang hingar bingarnya juga kurang, sebenarnya urusan partisipasi pemilih ini tidak banyak porsi mendalam," katanya.

Indikator tingkat partisipasi dielaborasi dengan tingkat partisipasi, jumlah suara yang tidak sah, dan tidak memilih atau golput. Trend situasinya dari pemilu dan pemilukada berbeda.

Tingkat partisipasi pemilih makin turun pada pemilu legislatif tahun 2009. Suara tidak sah dan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif tahun 2009 makin membesar.

Data dari pilgub di sebelas provinsi dalam kurun waktu 2012-2013 menunjukkan tingkat partisipasi pemilih sekitar 68,82 persen, jumlah suara tidak sah 4,10 persen, dan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya 31,18 persen.

Data itu merupakan tantangan bagi KPU untuk merangsang partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pemilu 2014 apalagi KPU menargetkan tingkat partisipasi pada Pemilu 2014 sebesar 75 persen.
 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home