APBD Terlambat Disahkan, Instansi Pemerintahan Tunggak Bayar Listrik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga bulan keempat belum juga disahkan. APBD tersebut telah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono, Kemendagri telah mengevaluasi sejumlah komponen dalam perencanaan program, di antaranya penghapusan tunjangan transportasi yang nilainya sejumlah Rp 400 miliar.
Selain itu, Kemendagri juga mengevaluasi besarnya tunjangan kerja daerah (TKD) bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terlalu besar.
"Saya belum menerima 288 halaman evaluasi dari Kemendari hari ini," ujar Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/4) siang.
Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjamin APBD 2015 akan cair pada 20 April mendatang agar program dapat terealisasi tepat waktu.
“Kita tinggal tunggu pengesahan dari Mendagri. Seharusnya tanggal 20 April sudah cair,” kata Ahok pada Rabu sore.
Molornya pengesahan APBD berdampak pada dana operasional. Sejumlah 158 gedung instansi pemerintah dan sekolah dikabarkan mengalami tunggakan listrik tiga bulan, yakni dari Januari hingga Maret. Tunggakan terhitung mencapai Rp 134 miliar.
Menanggapi hal itu, Heru mengaku telah mendapat laporan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Dari PLN lapor ada 158 lokasi gedung milik Pemprov DKI yang menunggak listrik hingga tiga bulan. Instansi yang menunggak sebesar Rp 134 miliar. Ada kantor kelurahan, kecamatan, kantor UPT, termasuk ada sekolah-sekolah yang menunggak listrik. Saya minta Kepala Dinas Pendidikan segera mengecek kepala-kepala sekolah untuk segera mengajukan proposal anggaran pembayaran Telepon, Air, Listrik dan Internet (TALI, Red),” kata Heru.
Kendati demikian, kata Heru, instansi yang menunggak dapat mengajukan surat kepada Pemprov yang berisi pengajuan pembayaran TALI. Surat disampaikan ke dinas masing-masing, misalnya jika sekolah yang menunggak, kepala sekolah sebaiknya mengirim pengajuan surat permohonan ke Dinas Pendidikan.
Tagihan itu akan dibayar menggunakan dana mendahului yang dapat dicairkan 1/12 dari total APBD yang besarannya Rp 72,9 triliun.
“Sudah ada SK Gubernur mengenai anggaran pendahuluan. Saya bingung kalau ada sekolah yang nggak bisa bayar listrik. Ini karena ketidaktahuan atau kemalasan bendaharanya untuk mengajukan surat ke kami,” kata mantan Wali Kota Jakarta Utara itu.
BPKAD menurut Heru telah mengeluarkan anggaran setiap bulan untuk operasional dinas-dinas terkait. Untuk Dinas Tata Air, BPKAD telah mencairkan sebanyak Rp 1,7 miliar, kemudian untuk Dinas Bina Marga dicairkan sebesar Rp 200 miliar. Pencairan dana juga dilakukan untuk Dinas Perhubungan dan pegawai lepas harian.
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...