Apindo Sambut Baik Terbitnya Paket Deregulasi Ekonomi Jokowi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan dunia usaha menyambut baik terbitnya paket kebijakan ekonomi September 2015. Hal itu disampaikan Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani dalam konferensi pers, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, hari Senin (21/9).
“Para pelaku bisnis menyadari berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan usaha dan paket kebijakan ini, yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian nasional di tengah melemahnya perekonomian dunia,” kata Hariyadi B Sukamdani.
Sebagai asosiasi pengusaha, kata Hariyadi, Apindo menginisiasi penyusunan Matriks Permasalahan Dunia Usaha dari 25 gabungan sektor usaha yang mencakup pemetaan berbagai permasalahan yang dihadapi masing-masing sektor dan usulan penyelesaiannya, yang cukup banyak diakomodir dalam Paket Kebijakan tersebut.
Matrik usulan dunia usaha dalam koordinasi Apindo pada dasarnya mencakup beberapa rekomendasi yang dapat segera dilakukan dalam jangka pendek, terkait dengan deregulasi peraturan yang menghambat, dan menimbulkan biaya ekonomi tinggi segera dilaksanakan.
“Relaksasi kebijakan fiskal, dan kebijakan kredit perbankan antara lain bagi sektor properti. Kebijakan ketenagakerjaan yang kondusif bagi iklim usaha termasuk kebijakan upah minimum yang realistis,” katanya.
“Menjaga daya beli masyarakat dengan cara antara lain pengendalian biaya inflasi, dan percepatan belanja pemerintah,” kata Hariyadi menambahkan.
Jangka Panjang
Dalam perspektif jangka panjang, lanjut Hariyadi, dunia usaha menyampaikan matrik rekomendasi terkait konsistensi percepatan pembangunan infrastruktur.
“Selain itu, kebijakan untuk mendorong tumbuhnya industri dalam negeri sebagai pengganti atau substitusi impor dengan menciptakan industri yang kompetitif, di antaranya dengan pengurangan biaya gas,” katanya.
“Selanjutnya, kebijakan untuk mendorong ekspor, termasuk mempercepat perjanjian perdagangan internasional dengan negara-negara yang berpotensi menjadi pasar ekspor seperti Uni Eropa,” kata dia menambahkan.
Menurut Hariyadi, dalam pembahasan akhir, Rancangan Peraturan Pemerintah diharapkan menetapkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan untuk lima tahun ke depan.
“Survei KHL dilakukan tahun 2015 ini untuk basis penyesuaian kenaikan Upah Minimum lima tahun ke depan. Kenaikan tahunan Upah Minimum berdasarkan formula yang sama di seluruh Indonesia, yaitu hasil survei KHL tersebut ditambah inflasi nasional ditambah pertumbuhan masing-masing daerah,” katanya.
Sementara itu, Peraturan Menteri Perdagangan nomor 70 tahun 2013 yang mengatur bahwa ijin pasar modern atau ritel hanya dapat diberikan di daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hanya delapan Kabupaten atau Kota di Indonesia, dan bahkan sebagian bukan merupakan target ekspansi ritel harus diubah.
“Agar ritel yang merupakan sektor padat karya dapat memberi kontribusi penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi. Jika Permendag tersebut tidak direvisi, akan dapat menyebabkan tumbuh suburnya aktivitas-aktivitas ritel ilegal,” kata Ketua Umum Apindo itu.
Editor : Eben E. Siadari
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...