Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 16:00 WIB | Minggu, 03 Juli 2016

APL: Tidak Ada Pelanggaran Berat Reklamasi Pulau G

Ilustrasi. Proyek reklamasi. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), Cosmas Batubara menyatakan tidak ada pelanggaran berat dalam reklamasi Pulau G di pantai Utara Jakarta seperti diutarakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli terkait rekomendasi terhadap proyek ini.

"Sebagai perusahaan Tbk (terbuka) kami berkerja secara profesional dengan melibatkan konsultan dan kontraktor yang telah diakui dan memiliki pengalaman untuk melakukan reklamasi," kata Cosmas di Jakarta, hari Sabtu (2/7), menanggapi pemberitaan mengenai rekomendasi dihentikannya pembangunan reklamasi Pulau G.

Cosmas mengatakan reklamasi Pulau G menggunakan konsultan Royal Haskoning DHV yang memiliki pengalaman lebih dari 135 tahun diberbagai negara, serta kontraktor joint operation Boskalis - Van Oord (JOBVO) asal Belanda yang juga memiliki pengalaman internasional lebih dari 100 tahun, salah satu karyanya adalah proyek Palm Jumairah di Dubai.

Lebih jauh Wakil Direktur APLN, Indra Widjaja Antono mengatakan APLN melalui anak usaha PT Muara Wisesa Samudra selaku pemegang izin reklamasi memiliki itikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan mengikuti segala peraturan yang berlaku.

"Sampai saat ini baik APLN maupun anak usaha terkait untuk reklamasi yakni PT Kencana Unggul Sukses (KUS) mapun PT Muara Wisesa Samudra (MWS) belum menerima surat pencabutan izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI melalui SK Gubernur No. 2238 tahun 2014," kata Indra.

Indra juga menyampaikan sebelum melaksanakan pekerjaan reklamasi, konsultan telah melakukan survei lapangan melalui berbagai metode diantaranya batimetri, pinger, soil test. Hasilnya tidak ditemukan adanya kabel listrik, pipa gas, atau benda logam lainnya di dalam area konsesi Pulau G.

Indra juga menyampaikan memang di area tersebut dilewati pipa gas milik PLN, namun setelah melalui kajian dengan Pemprov DKI, pembangunan Pulau G tersebut berlokasi 75 meter dari keberadaan pipa.

Kemudian untuk jalur pelayaran nelayan bentuk Pulau G juga dirancang sedemikian rupa sehingga tidak akan mengganggu, dengan dibuatkan kanal selebar 300 meter, jelas Indra.

Indra juga menyebutkan sejak dijalankan proses reklamasi sekitar 15 tahun lalu tidak ditemukan biota laut di area reklamasi Pulau G. Hal ini diperkuat dengan hasil soil test yang menunjukkan kandungan tanah di dasar laut berupa lumpur hitam yang sudah terpapar polusi.

Cosmas juga membantah apabila dianggap pembangunan Pulau G ini ugal-ugalan, sebagai perusahaan publik kami punya integritas karena setiap apa yang telah dikerjakan akan diaudit serta harus dipublikasikan secara transparan.

Menurut Cosmas pemerintah harus memberikan kepastian berusaha apabila ingin menarik investasi asing ke Indonesia diantaranya dengan memberikan kepastian hukum serta perlakuan yang sama.

"Kalau memang ada kekurangan sebaiknya diberitahukan kepada kami maka segera diperbaiki, bukan kemudian pembangunan dihentikan," ujar Cosmas.

Direktur Utama MWS, Halim Kumala juga menyatakan bantahannya apabila disebut pembangunan Pulau G dilaksanakan secara ugal-ugalan, kontraktor kami berkerja sangat profesional menggunakan teknologi terkini untuk melakukan reklamasi.

"Kami melakukan penimbunan tidak sekaligus tetapi selapis demi selapis sehingga lumpur di dasar laut tidak akan berhamburan," ujar Halim.

Halim juga mengatakan MWS juga telah menyelesaikan seluruh persyaratan mengenai fasum dan fasos sebagai persyaratan proyek ini diantaranya dengan menyelesaikan pembangunan empat tower Rusun di kawasan Daan Mogot Jakarta Barat serta seluruhnya telah ditempati. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home