Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 08:54 WIB | Rabu, 06 Mei 2020

Arab Saudi Perberat Hukuman bagi Pelanggar Pencegahan COVID-19

Orang-orang mengikuti peringatan jarak sosial terkait wabah COVID-19 ketika mereka antre di sebuah pusat perbelanjaan setelah pemerintah Arab Saudi melonggarkan jam malam dan mengizinkan toko untuk buka, di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (2/5/2020). ( Foto: Reuters)

RIYADH, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan denda dan hukuman baru hingga sebesar satu juta riyal (setara U$ 266.374), dan hingga lima tahun penjara untuk yang melanggar pencegahan virus corona, menurut laporan kantor berita resmi, Saudi Press Agency (SPA), hari Selasa (5/5).

Denda atas pelanggaran paling serius (sampai satu juta riyal) adalah pada mereka  yang menyebarkan desas-desus atau informasi palsu di media sosial atau secara langsung tentang virus corona. Mereka juga bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara. Denda minimum untuk ini adalah 100.000 riyal (setara US$ 26.637).

Penularan virus secara sengaja kepada orang lain juga dianggap sebagai pelanggaran serius. Pelakunya bisa didenda hingga 500.000 riyal (setara US$ 133.000) dan dipenjara selama lima tahun.

Ketentuan terbaru Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi itu sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus COVID-19.

Arab Saudi telah menerapkan sejumlah, termasuk mempraktikan jarak sosial, dan penguncian secara total atau sebagian di seluruh negeri. Dan pihak berwenang juga menjalankan sistem izin bagi yang ingin keluar karena alasan yang diperlukan selama jam malam.

Namun orang yang tertangkap menggunakan izin tidak sesuai rute atau waktu perjalanan, akan dikenai denda antara US$ 2.700 dan US$ 27.000, dan penjara satu tahun atau gabungan kedua hukuman, menurut SPA. Mereka yang membantu pelanggaran ini juga akan dihukum dengan denda yang jumlahnya sama.

Untuk pedagang yang tidak mengikuti aturan pencegahan, hukuman denda minimal 1.000 riyal (US$ 266) hingga 100.000 riyal (US$ 26.637), selain kemungkinan dipenjara atau usahanya ditutup hingga enam bulan.

Pelanggaran dalam peraturan karantina medis akan didenda hingga 200.000 riyal (US$ 53.274) atau penjara hingga dua tahun atau gabungan kedua hukuman. Kementerian Dalam Negeri, menurut laporan SPA juga mengumumkan bahwa jika ada warga negara asing yang yinggal di Arab Saudi dan melanggar aturan itu, mereka akan dideportasi dan dilarang kembali ke Arab Saudi.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home