Arab Saudi Tangkap 60 Pelanggar Aturan Karantina
RIYADH, SATUHARAPAN.COM-Arab Saudi telah menangkap 60 orang karena melanggar aturan karantina di mana beberapa di antara mereka dinyatakan positif COVID-19. Sementara yang lain diharuskan mengisolasi diri setibanya di Kerajaan dari negara lain, kata laporan kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA) hari Rabu (4/8).
"Ini adalah pelanggaran terhadap tindakan pencegahan yang diberlakukan untuk memerangi pandemi virus corona," tambah laporan SPA.
Arab Saudi memvaksinasi 25 persen populasi untuk mencapai kekebalan kelompok pada bulan Oktober mendatang.
Arab Saudi sebelumnya mengumumkan bahwa mereka yang melanggar tindakan karantina dapat didenda hingga US$ 53.000 (200.000 riyal) atau dihukum hingga dua tahun penjara. Kedua hukuman dapat digabungkan untuk beberapa pelanggar, menurut kantor berita itu.
Dalam kasus pelanggaran berulang, denda akan berlipat ganda. SPA juga melaporkan bahwa jika pelaku adalah warga negara non Arab Saudi, mereka akan menghadapi deportasi dan akan dilarang memasuki negara itu setelah menjalani hukuman penjara dan membayar denda.
Arab Saudi mengharuskan pelancong yang tidak divaksinasi untuk dikarantina selama 10 hari setelah tiba di Kerajaan, selain memberikan hasil tes PCR negatif dengan hasil yang dikeluarkan dalam waktu 72 jam sejak waktu keberangkatan.
Arab Saudi secara resmi membuka kembali perbatasannya untuk turis asing pada 1 Agustus, mencabut penangguhan masuk bagi pemegang visa turis. (SPA)
Editor : Sabar Subekti
Joe Biden Angkat Isu Sandera AS di Gaza Selama Pertemuan Den...
WASHIGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, mengangkat isu sandera Amerika ya...