Arab Saudi Tangkap Geng Kejahatan Penyelundupan Uang dan Emas
Mereka berusaha menyelundupkan ke luar negeri uang senilai Rp 283 miliar dan 19 kilogram emas.
RIYADH, SATUHARAPAN.COM-Pihak berwenang di Arab Saudi telah menangkap sebuah geng yang menyelundupkan lebih dari US$ 17 juta (setara Rp 238 miliar) dan sekitar 19 kilogram emas ke luar negeri, menurut lapor Saudi Press Agency (SPA) hari Minggu (14/2).
Para anggotanya, yang dituduh melakukan pencucian uang dan penyuapan, bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 64 tahun total, selain menyitaUS$ 272.000 (setara Rp 3,8 miliar) dari salah satu pelaku ketika dia berusaha melakukan perjalanan ke luar Kerajaan, menurut SPA . Kendaraannya juga disita.
Geng tersebut termasuk warga negara Saudi dan orang asing. Selain hukuman penjara, terpidana warga Arab Saudi juga dijatuhi hukuman larangan bepergian, sedangkan WNA harus dideportasi setelah menjalani hukuman penjara.
Ada prosedur yang sedang dilakukan negara itu untuk memulihkan uang selundupan dari luar negeri, menurut kantor berita tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum menekankan bahwa mereka tidak akan menyia-nyiakan upaya dalam melaksanakan arahan kepemimpinan negara dengan menerapkan peraturan secara ketat terhadap semua orang yang tergoda untuk melakukan kejahatan seperti itu, dan memerangi kejahatan terorganisir,” kata SPA.
Pada September tahun lalu, Arab Saudi menangkap sembilan ekspatriat karena mentransfer uang secara ilegal ke luar negeri. Sebanyak US$ 266.640 (setara Rp 3,7 miliar) juga disita dari kelompok kejahatan.
Satu bulan sebelumnya, pihak berwenang menangkap sebuah kelompok kejahatan karena secara ilegal mentransfer lebih dari US$ 133 juta (setara Rp 1,86 triliun) ke luar negeri.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...