Artha Meris Didakwa Beri 522.500 Dolar ke Rudi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon didakwa memberikan uang 522.500 dolar Amerika Serikat kepada terpidana kasus korupsi SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sejumlah 522.500 dolar AS kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Rudi Rubiandini," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/9).
Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Rudi memberikan rekomendasi penurunan Formula Harga Gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun menurut keterangan Jero Wacik yang saat itu menjabat sebagai Menteri ESDM, surat rekomendasi dari PT KPI belum sampai ke dirinya sehingga permohonan penurunan harga gas bagi PT KPI tidak dikabulkan.
"Masih di SKK Migas urusannya," tuturnya seusai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/6).
Meris memberikan uang tersebut secara bertahap yaitu sebanyak empat kali selama kurun waktu April hingga Agustus 2013 melalui pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi.
Pemberian pertama pada April 2013 sejumlah 250.000 dolar AS di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, lalu dilanjutkan dengan pemberian uang sejumlah 22.500 dolar AS di bulan yang sama saat Meris bertemu dengan Deviardi di Cafe Nanini Plasa Senayan, Jakarta.
Selanjutnya pada 1 Agustus 2013 Meris kembali memberikan uang sejumlah 50.000 dolar AS pada Deviardi di parkiran restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan.
Pemberian terakhir sebanyak 200.000 dolar AS dilakukan oleh supir Meris yang bernama Mukhamad Abror kepada Deviardi pada 3 Agustus 2013 di `Seven Eleven` Menteng, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya itu Meris didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp250 juta.
Ia pun didakwa dengan Pasal 13 UU Nomor 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp 150 juta.
Sebelumnya pada sidang yang digelar pada Selasa (11/2) di pengadilan Tipikor, Jakarta, Meris menyangkal pemberian uang pada Rudi.
"Saya tidak pernah memberikan uang kepada Pak Rudi, saya dan perusahaan saya tidak pernah berhubungan dengan SKK Migas," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (29/4) menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Majelis hakim yang diketuai oleh Amin Ismanto menyatakan Rudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima uang dari sejumlah perusahaan migas dan pejabat di lingkungan SKK Migas serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Rudi. (Ant)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...