Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 07:46 WIB | Selasa, 16 Agustus 2016

Artidjo Alkostar: Koruptor Tak Bisa Ditolerir

Ilustrasi. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (ketiga kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8). Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga orang saksi yang salah satunya yaitu Nurhadi. (Foto: Antara)

DEPOK, SATUHARAPAN.COM - Hakim Agung Artidjo Alkostar menegaskan para koruptor tidak bisa ditolerir karena perbuatannya tersebut telah menyengsarakan rakyat banyak.

"Zero toleran untuk korupsi," tegas Artidjo usai memjadi Pembaicara dalam acara Dialog Polri Bersama Nawacita dengan tajuk "Negara Hadir Dalam Penegakan Hukum" di Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Depok, Senin (15/8).

Ia mengatakan penegakan hukum terhadap para koruptor harus tegas tentunya disertai dengan bukti-bukti keterlibannya. Untuk itu ia berharap masyarakat terus mendukung penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku korupsi ini.

"Jangan sampai korupsi terus menggerogiti bangsa ini," katanya.

Ia mengakui akibat ketegasannya dalam memberikan hukuman kepada pelaku korupsi maka banyak membatalkan melakukan kasasi terhadap kasus yang sudah menjadi extra ordinary crime tersebut.

"Iya banyak mencabut kasus kasasinya," ungkap Artidjo tanpa mau menyebut jumlah perkara korupsi yang dicabut kasasinya.

Hakim Artidjo dikenal sebagai hakim yang memutus perkara korupsi dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan putusan hukum yang lebih rendah sebelumnya.

Tak ada keringanan hukuman bagi koruptor yang mengajukan perkaranya ke Mahakamah Agung, apalagi jika di dalamnya Artidjo Alkostar bertindak sebagai hakimnya.

Seperti pada kasus Anas Urbaningrum Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya melipat gandakan hukuman dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Terdakwa Angelina Sondakh (mantan anggota DPR dari Partai Demokrat), kasus Korupsi wisma Atlet Sea Games Palembang dan Kemendikbud dari 4 tahun, 6 bulan menjadi 12 tahun penjara.

Dan yang terakhir MA mengetok putusan yang memperberat hukuman OC Kaligis dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home