AS Beri Sanksi 13 Organisasi Tiongkok dan Korut
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Amerika Serikat (AS), hari Selasa 21/11), memberlakukan sanksi terhadap 13 organisasi Tiongkok dan Korea Utara (Korut), yang dituduh membantu menghindari pelarangan nuklir yang dikenakan terhadap Pyongyang dan membantu negara tersebut melalui perdagangan, kantor berita Reuters melaporkan.
Kementerian Keuangan mengumumkan pernyataan itu di situs webnya, sehari setelah Presiden Donald Trump memasukkan Korea Utara kembali dalam daftar negara sponsor teroris itu.
Sanksi baru itu menunjukkan pemerintahan Trump fokues dalam mengacaukan perdagangan antara Tiongkok dan Korea Utara, yang dianggap merupakan kunci dalam menekan Pyongyang agar meninggalkan ambisinya mengembangkan misil berhulu ledak nuklir yang dapat mencapai wilayah Amerika.
“Kebijakan ini akan memberlakukan sanksi dan hukuman lebih jauh terhadap Korea Utara dan orang-orang terkait,” kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin.
Sanksi terbaru ini, termasuk tiga perusahaan Tiongkok, Dandong Kehua Economy & Trade Co., Dandong Xianghe Trading Co., dan Dandong Hongda Trade Co., yang masuk dalam daftar hitam. Total transaksi perdagangan ketiga perusahaan itu dengan Korea Utara mencapai 750 juta dolar. (VOA)
Editor : Melki Pangaribuan
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...