AS Beri Sanksi ke Myanmar Terkait Pembersihan Etnis Rohingya
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap panglima militer Myanmar hari Kamis (21/12), yang menghadapi tuduhan memimpin kampanye pembersihan etnis terhadap Muslim Rohingya.
Jenderal Maung Maung Soe termasuk di antara 52 orang yang dituduh melakukan pelanggaran HAM di seluruh dunia dan kepada siapa sanksi dijatuhkan oleh Departemen Keuangan AS.
Mantan Presiden Gambian Yahya Jammeh, juga termasuk orang yang oleh AS dituduh membentuk laskar pembunuh untuk membunuh individu yang mengancam otoritasnya.
Sanksi juga dijatuhkan kepada Mukhtar Hamid Shah, seorang ahli bedah Pakistan yang menurut polisi pemerintah, terlibat dalam pengambilan dan perdagangan organ manusia, kata Departemen Keuangan.
Gulnara Karimova, putri mendiang diktator Uzbekistan, juga akan dikenakan sanksi karena terlibat kegiatan kriminal dengan sebuah organisasi kejahatan terorganisir dengan aset senilai lebih dari $1,3 miliar.
Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Akuntabilitas Intelijen Global Magnitsky, yang memberi wewenang kepada pemerintah AS untuk menjatuhkan sanksi kepada orang asing atas pelanggaran HAM dan korupsi, dengan maksud mengizinkan AS untuk meminta pertanggungjawaban orang asing.
"Hari ini, Amerika mengambil sikap tegas melawan pelanggaran HAM dan korupsi secara global dengan menutup pelaku buruk ini dari sistem keuangan AS dengan membekukan aset mereka dan secara terbuka mengecam tindakan keji yang mereka lakukan," kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin. (VOA)
Editor : Melki Pangaribuan
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...