AS Bolehkan Tahanan Muslim Tumbuhkan Jenggot Satu Sentimeter
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan dengan suara bulat pada Selasa bahwa penjara Arkansas tidak boleh melarang narapidana yang beragama Islam menumbuhkan jenggot sepanjang satu sentimeter, sesuai dengan keyakinan agamanya.
Kasus ini diajukan oleh Gregory Holt, yang juga dikenal sebagai Abdul Maalik Muhammad, yang menjalani hukuman seumur hidup atas dakwaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Holt, seorang Muslim, meminta agar diizinkan untuk menumbuhkan jenggot sepanjang satu sentimeter—dua kali lebih panjang dari batas setengah sentimeter yang diperbolehkan berdasarkan aturan penjara.
Dalam keputusan yang ditulis oleh Hakim Samuel Alito, pengadilan tinggi AS mengatakan pembatasan tersebut melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki Holt berkaitan dengan kebebasan beragama.
Petugas penjara, tulis Alito, memberikan narapidana pilihan untuk “terlibat dalam perilaku yang melanggar keyakinan agamanya, atau melanggar kebijakan perawatan diri dan mendapatkan hukuman karena melanggarnya.”
Pengadilan mendengar argumen dalam kasus tersebut pada Oktober.
Empat puluh dari 50 negara bagian di AS sudah mengizinkan tahanan untuk memiliki jenggot. Arkansas adalah salah satu di antara 10 negara bagian tersisa yang masih membatasi hak tersebut karena alasan keamanan.
Sembilan hakim mengakui keabsahan masalah keamanan yang dikhawatirkan petugas penjara - bahwa narapidana bisa menyembunyikan senjata atau selundupan lainnya dalam jenggot mereka.
Namun mereka mencatat “kesulitan untuk menyembunyikan selundupan pada jenggot yang pendek” seperti yang dimiliki Holt.
Pengadilan juga menggarisbawahi inkonsistensi dalam aturan penjara, karena tidak ada kebijakan yang mengatur panjang rambut kepala. (AFP/Ant)
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...