Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 17:14 WIB | Jumat, 10 Februari 2017

AS Denda Kantor Akuntan RI Rp 13 M karena Selewengkan Audit

Ilustrasi (Foto:pcaobus.org)

WASHINGTON, SATUHARAPAN. COM - Sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berafiliasi dengan kantor akuntan global, Ernst & Young, setuju untuk membayar denda sebesar US$ 1 juta atau sekitar Rp 13 miliar setelah regulator Audit AS menemukan penyimpangan pada hasil audit KAP itu atas sebuah perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

Kesepakatan tersebut diumumkan oleh Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), sebagai puncak dari insiden yang menimbulkan kekhawatiran apakah kantor akuntan global benar-benar dapat mengawasi afiliasinya di negara-negara sedang berkembang.

Dua bulan lalu sebuah kantor akuntan di Brasil yang berafiliasi dengan Deloitte & Touche LLP juga didenda  sebesar US$ 8 juta karena mencoba menutup-nutupi audit palsu.

KAP di Indonesia yang terkena denda ini, adalah KAP Purwantono, Suherman & Surja. Pada tahun 2011 mereka merilis sebuah laporan audit atas sebuah perusahaan telekomunikasi Indonesia. Mereka dituduh memberikan opini berdasarkan bukti yang tidak cukup.

"Audit yang andal sangat penting untuk menyediakan dasar bagi investor untuk memiliki kepercayaan diri berpartisipasi dalam pasar modal AS," kata James R. Doty, ketua PCAOB.
"Standar dan pengawasan PCAOB merupakan   perlindungan utama bagi investor di pasar modal AS. Di mana pun berada, semua perusahaan audit yang memilih untuk mendaftarkan diri pada PCAOB harus memastikan bahwa mereka dan personil mereka mematuhi dan bekerja sama dengan inspeksi dan investigasi PCAOB," demikian siaran PCAOB di laman resminya (9/02).

"PCAOB hari ini mengumumkan  mengenakan denda sipil US$ 1 juta atas KAP Purwantono, Suherman & Surja, KAP Indonesia anggota dari Ernst & Young  atas kegagalan audit, ketidaksediaan bekerjasama dan melanggar standar kontrol kualitas," demikian siaran pers PCAOB.

 PCAOB adalah korporasi nonprofit yang didirikan oleh Kongres AS untuk mengawasi kantor akuntan publik untuk melindungi investor dan kepentingan publik dengan menyediakan informasi yang akurat dan laporan audit independen.

Seorang mitra EY yang berbasis di AS yang mengkaji audit tersebut, dikutip dari Reuters, mengungkapkan  kekhawatiran bahwa perusahaan telekomunikasi yang diaudit KAP  tersebut tidak memberikan dukungan yang cukup untuk akuntansi lebih dari 4.000 sewa menara (tower) pemancar selular mereka. Walaupun demikian, KAP yang menjadi afiliasi EY itu tetap saja merilis opini audit wajar tanpa pengecualian, kata PCAOB.

Regulator juga mengatakan bahwa tak lama sebelum audit itu diperiksa pada tahun 2012, KAP itu secara tidak benar menciptakan puluhan pekerjaan audit baru yang menghambat pemeriksaan.

The PCAOB kemudian memberlakukan denda US$ 1 juta dan memberi sanksi kepada dua individu: Roy Iman partner yang terlibat dalam audit ini dan James Randall Leali, mantan direktur praktik profesional EY untuk Asia-Pasifik.

"Dalam ketergesaan mereka untuk mengeluarkan laporan audit untuk klien mereka, KAPn dan dua mitranya lalai menjalankan tugas pokok mereka untuk memperoleh bukti audit yang cukup," kata Claudius B. Modesti, direktur PCAOB Divisi Penegakan dan Investigasi.

Wirahardja - yang sejak itu meninggalkan EY - dan Leali tidak mengakui maupun membantah isu yang diangkat oleh PCAOB, kata regulator.

EY, dalam sebuah pernyataan email, mengatakan langkah yang dijalankan KAP afiliasi mereka di Indonesia itu bertentangan dengan kaidah global.

"Sejak peristiwa ini, kami terus memperkuat ketelitian dalam proses dan kebijakan audit global kami."

Editor: Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home