AS Kecam Hukuman Mati Kasus Pindah Agama di Sudan
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Amerika Serikat pada Kamis (29/5) menyebut kasus seorang perempuan asal Sudan yang dijatuhi hukuman mati karena pindah agama dari Islam ke Kristen sebagai tindakan yang “mengerikan.”
Para pejabat tinggi AS membahas nasib Meriam Yahia Ibrahim Ishag (27 tahun) dengan para pejabat tinggi Sudan, dan para pejabat kedutaan besar AS juga menghadiri persidangan wanita tersebut dan akan memantau proses banding di Khartoum.
“Kami prihatin dengan kasus mengerikan ini, dan kami telah menyatakan hal itu berulang kali,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Jen Psaki.
Suami Ishag, Daniel Wani, merupakan warga negara AS, dan ia mengatakan kepada AFP pada Selasa bahwa dia berusaha mengunjungi istri di penjara perempuan di kota Omdurman setelah dia melahirkan anak kedua mereka.
Ishag sebelumnya sudah memiliki seorang putra berusia 20 bulan yang mendekam di balik jeruji besi bersama dia, seperti diungkapkan para aktivis HAM.
Ishag dijatuhi hukuman berdasarkan hukum Syariah yang diterapkan di Sudan sejak 1983 dan melarang praktik pindah agama. Dia divonis pada 15 Mei lalu. (AFP)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...