AS Kecam Hukuman Penjara Penghina Kerajaan Thailand
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Amerika Serikat (AS) mengecam hukuman penjara yang keras terhadap dua warga Thailand terpidana kasus pencemaran nama baik karena menghina keluarga kerajaan.
Keluarga kerajaan Thailand, dipimpin Raja Bhumibol Adulyadej (87), dilindungi oleh salah satu hukum antipenghinaan kerajaan keras di dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun untuk setiap dakwaan menghina raja, ratu, pewaris takhta atau wali.
Jumat (6/8) lalu, seorang pria Pongsak Sriboonpeng (48) divonis penjara selama 30 tahun karena “menghina” kerajaan di Facebook, salah satu hukuman paling keras yang pernah dijatuhkan melalui hukum tersebut.
Pada hari yang sama, Sasivimol (29) seorang ibu dua anak dijatuhi vonis 28 tahun penjara juga karena mengirimkan pesan yang menghina di situs sosial media.
“Kami sangat prihatin atas vonis hukuman penjara yang keras dari pengadilan militer Thailand terhadap dua terpidana karena melanggar hukum antipenghinaan kerajaan Thailand,” ujar Mark Toner, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Rabu (12/8).
“Tidak ada yang harus dipenjarakan karena menyampaikan pendapat mereka secara damai,” katanya.
“Kami sering mendesak pihak berwenang Thailand baik secara tertutup dan terbuka untuk menjamin agar kebebasan berpendapat tidak dikriminalisasi dan dilindungi sesuai kewajiban dan komitmen internasional Thailand,” kata Toner.
“Dan saya juga akan menyatakan bahwa AS sangat menghormati kerajaan Thailand.”
Pada hari Selasa (11/8), PBB mengecam hukuman penjara "mengejutkan" yang sangat lama dan mendesak pemerintah Thailand untuk mengubah undang-undang dan melepaskan mereka yang dihukum. (AFP)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...