AS Kecam Vonis Hukuman Gantung Perempuan "Murtad"
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Menteri Luar Negeri AS John Kerry pada Kamis (13/6) mengecam vonis gantung wanita Kristen yang dianggap keluar dari keyakinannya dan mendesak Khartoum untuk menghapus undang-undang yang melarang Muslim untuk murtad.
Meriam Yahia Ibrahim Ishag, yang lahir dari seorang ayah Muslim, divonis mati pada 15 Juni di bawah hukum syariah Islam yang diberlakukan sejak 1983 dan kemudian diganti dengan suntik mati.
“Amerika Serikat masih sangat prihatin tentang vonis dan pidana penjara Meriam Yahia Ibrahim Ishag,” kata Kerry dalam sebuah pernyataan.
Diplomat tinggi AS itu menuturkan bahwa dirinya sangat peduli terhadap masa depan Sudan dan rakyatnya yang lebih baik.
“Itu salah satu alasan kami semua sangat prihatin akan penderitaan Meriam Yahia Ibrahim Ishag,” tambahnya.
Ishag yang dibesarkan di kalangan Kristen Ortodoks, agama ibunya, menikah dengan seorang pria Kristen yang berasal dari Sudan Selatan dan sudah memiliki putra berusia hampir dua tahun sebelum ia melahirkan di penjara pada 27 Mei.
Kerry mendesak otoritas Sudan agar mengizinkan Ishag (27), bertemu dengan keluarganya.
“Saya mendesak peradilan dan pemerintah Sudan untuk menghargai hak asasi Ishag tentang kebebasan beragama,” katanya.
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...