Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 08:33 WIB | Kamis, 18 Juni 2020

AS Sahkan UU Yang Menyerukan Sanksi terhadap China atas Perlakukan pada Uighur

Presiden Amerika Serikat, Dnald Trump. (Foto: dok. Ist)

WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani undang-undang yang menyerukan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan kaum Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang, China, kata pernyataan Gedung Putih, hari Rabu (17/6).

RUU itu, disetujui Kongres AS hampir secara bulat, dimaksudkan untuk mengirim pesan kuat kepada China mengenai hak asasi manusia dengan memberikan wewenang untuk memberi hukuman terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan warga minoritas Muslim China.

Perserikatan Bangsa-bangsa memperkirakan bahwa lebih dari satu juta orang Muslim telah ditahan di kamp-kamp di Xinjiang.

Trump mengeluarkan satu "pernyataan yang ditandatangani" bahwa sebagian persyaratan sanksi RUU itu mungkin membatasi kewenangan konstitusionalnya saat presiden menjalankan diplomasi, sehingga dia akan menganggapnya sebagai anjuran, bukan kewajiban.

Trump tidak mengadakan seremoni untuk menandai pengesahan UU itu, yang terjadi saat koran-koran AS menerbitkan kutipan dari satu buku baru oleh mantan penasihat keamanannya, John Bolton.

Di antara tuduhan dalam buku itu, Bolton mengatakan Trump mencari bantuan Presiden China, Xi Jinping, untuk memenangkan pemilihan kembali dalam sebuah pertemuan tertutup pada 2019. Bolton juga mengatakan bahwa Trump mengatakan Xi semestinya jalan terus membangun kamp-kamp di Xinjiang. (Reuters)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home