AS Wajibkan WNA Tunjukkan Bukti Vaksinasi COVID-19
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Presiden Joe Biden pada Senin (20/9) mengumumkan akan menghapus larangan perjalanan terkait COVID-19 mulai November dan mewajibkan seluruh warga negara asing menyerahkan bukti vaksinasi sebelum tiba di AS.
Penumpang akan diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi sebelum menaiki pesawat tujuan AS mulai "awal November", kata koordinator penanggulangan COVID-19 pemerintah Jeff Zients.
"Perjalanan internasional begitu penting untuk menghubungkan keluarga dan teman, mendukung usaha kecil maupun besar serta menggiatkan pertukaran gagasan dan kebudayaan secara terbuka," kata Zients, seperti dikutip New York Times.
"Itulah mengapa, dengan pedoman ilmu pengetahuan dan kesehatan masyarakat kami, kami mengembangkan sistem perjalanan udara internasional baru yang meningkatkan baik keselamatan warga Amerika di dalam negeri maupun keselamatan perjalanan udara internasional."
Larangan perjalanan mulanya diberlakukan oleh pemerintah Donald Trump pada Maret 2020. Di era itu pula perjalanan dari sejumlah negara Eropa dan China juga dibatasi sebelum diperluas ke negara lainnya seperti Afrika Selatan dan Brazil.
Aturan baru akan menggantikan pembatasan tambal sulam.
Selain vaksinasi lengkap, wisatawan asing juga harus menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 yang dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan, katanya.
Warga Amerika yang tidak divaksin akan dikenai persyaratan yang lebih ketat, seperti menyerahkan bukti hasil tes negatif dalam 24 jam keberangkatan.
RI-Australia Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis
PERU, SATUHARAPAN.COM - Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese ...