Assam, India: Polisi Tindak Keras Praktik Pernikahan Anak, 1.800 Orang Ditangkap
GUWAHATI, SATUHARAPAN.COM - Polisi di negara bagian Assam, India, telah menangkap lebih dari 1.800 pria karena menikah atau mengatur pernikahan dengan gadis di bawah umur. Polisi meluncurkan apa yang dikatakan menteri utama negara bagian India timur pada hari Jumat (3/2) adalah awal dari tindakan keras berkelanjutan terhadap praktik tersebut.
Polisi memulai penangkapan pada hari Kamis malam, dan kemungkinan besar lebih banyak lagi, termasuk orang-orang yang membantu mendaftarkan pernikahan semacam itu di kuil dan masjid, kata Himanta Biswa Sarma kepada Reuters.
“Perkawinan anak adalah alasan utama di balik kehamilan anak, yang pada gilirannya bertanggung jawab atas tingginya angka kematian ibu dan bayi,” katanya.
Pernikahan di bawah 18 tahun adalah ilegal di India, tetapi hukum tersebut dilanggar secara terbuka.
Perserikatan Bangsa-bangsa memperkirakan bahwa negara itu adalah rumah bagi pengantin anak terbesar di dunia, sekitar 223 juta. Hampir 1,5 juta gadis di bawah umur menikah di sana setiap tahun, kata badan anak-anak PBB, UNICEF, dalam laporan tahun 2020.
“Dari Muslim hingga Hindu, Kristen, orang suku hingga mereka yang tergabung dalam komunitas kebun teh, ada pria dari semua agama dan komunitas yang ditangkap karena kejahatan sosial keji ini,” kata Sarma.
Pemerintah Assam telah mendaftarkan kasus terkait pernikahan anak terhadap 4.004 orang, tambahnya. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Mendikdasmen Minta Guru Perhatikan Murid untuk Tekan Kasus B...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memi...