Loading...
EKONOMI
Penulis: Ignatius Dwiana 20:11 WIB | Kamis, 19 September 2013

Asuransi Mikro untuk Dana Darurat Bencana

Senior Assistant Vice President Micro Insurance ACA Jakob Nugraha. (Foto: Ignatius Dwiana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pasca bencana alam, salah satu yang terjadi adalah hilangnya penghasilan masyarakat. Hal ini disinggung di Yogyakarta dalam Asia Ministerial Conference for Disaster Risk Reduction tahun 2012 yang menghasilkan Deklarasi Yogyakarta. Senior Assistant Vice President Micro Insurance ACA Jakob Nugraha menyebutkan bahwa deklarasi ini menyinggung perlunya menyiapkan dana darurat bagi korban bencana. Salah satu bentuk dana darurat antara lain asuransi mikro.

Bencana alam yang menimpa masyarakat senantiasa dihadapi tanpa persiapan. Bantuan bagi korban bencana lebih terfokus ke individu dan hilangnya aset tidak terpikirkan. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di pasca bencana tidak dapat beroperasi karena debitur tidak membayar kewajibannya. Sementara nasabah mereka yang bergerak di Usaha Kecil Menengah (UKM) kehilangan penghasilan.

“Lalu bagaimana dengan individu nasabah? Mungkin utang-utang mereka sudah dihapuskan. Utang sudah dihapuskan, tetapi bagaimana saya punya modal untuk usaha.” Kata Jakob Nugraha di Round Table Meeting “Pola Pendanaan Pasca Bencana dan Asuransi Risiko Bencana bagi Lembaga Keuangan Mikro” yang berlangsung di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Jakarta pada hari Rabu (18/9).

Lanjut Jakob Nugraha, “Lalu bagaimana dengan individu nasabah? Mungkin utang-utang mereka sudah dihapuskan. Utang sudah dihapuskan, tetapi bagaimana saya punya modal untuk usaha.

Hilangnya pendapatan para nasabah dari UKM ini menjadi perhatian serius. Dana bantuan mobilitas salah satunya berupa asuransi mikro. Asuransi mikro produk yang bisa dipergunakan untuk membantu memulai usaha atau pemulihan ekonomi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan main mengenai asuransi mikro di tahun 2013 ini.   Asuransi mikro dirancang untuk masyarakat menengah ke bawah. Asuransi mikro berbeda dengan asuransi umum.  Asuransi umum itu cukup memberatkan karena harus membayar hingga satu juta bahkan sampai 10 juta Rupiah. Sementara konsep asuransi mikro harus di bawah 50 ribu Rupiah per tahun. Di Indonesia masih sangat sedikit perusahaan yang menggarap asuransi mikro.

Salah satu produk asuransi mikro adalah asuransi gempa bumi. Untuk asuransi gempa bumi preminya kurang lebih 20 ribu Rupiah per tahun. Bila terjadi gempa, korban akan memperoleh santunan 2 juta Rupiah berapa pun besar skala Richter gempa.

“Inti dari yang kami sampaikan asuransi mikro harus harganya terjangkau.” Kata Jakob Nugraha.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home