Atasi Kenaikan Harga, Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Merespons naiknya harga minyak goring, pemerintah akan menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp 14.000,00 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada hari Rabu (5/1) di Jakarta. Disebutkan bahwa pada pekan ke-5 Desember 2021, harga minyak goreng kemasan mencapai rata-rata Rp 18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31% .
Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan bahwa prioritas utama pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus terjangkau masyarakat. Karena itu Pemerintah harus memprioritaskan melakukan penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, sekaligus menciptakan stabillisasi harga minyak goreng di dalam negeri.
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya Surveyor sebesar Rp 3,6 Triliun bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail.
Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat. Pemerintah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.
Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.
BPDP KS bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama enam bulan beserta PPN-nya, menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menyampaikan bahwa dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng, pemerintah juga tengah mengadakan kegiatan operasi pasar. “Pada saat ini kita juga sebenarnya masih mengadakan operasi pasar untuk 11 juta liter di 47 ribu gerai pasar modern. Hari ini sudah terealisasi sebanyak empat juta liter, jadi tujuh juta liter on-going dilaksanakan,” kata Menteri Lutfi.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...