Atasi Kerusakan Karang Raja Ampat Harus Libatkan Suku Maya
MANOKWARI, SATUHARAPAN.COM - Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sebagai organisasi masyarakat sipil (civil ociety organization/CSO) yang berfokus pada gerakan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Tanah Papua mendukung desakan Dewan Adat Suku (DAS) Maya di Kabupaten Raja Ampat-Provinsi Papua Barat yang meminta dilibatkan dalam penyelesaian kasus pengrusakan terumbu karang (three angle coral ) di perairan Kri, Distrik Mios Mansar-Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat pada Senin, 13/3.
Peristiwa itu terjadi akibat perbuatan nakhoda dari Kapal pesiar asing MV.Caledonian Sky, berbendera negara Bahama dan dioperasikan oleh sebuah perusahaan asal Swedia, Salen Ship Management yang berkedudukan di Gothenberg-Swedia.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy menilai desakan DAS Suku Maya yang dipimpin ketuanya, Kristian Thebu memiliki dasar hukum dan patut didukung. Pasal 1 huruf o, huruf p dan huruf q dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 menjelaskan pengertian dan status hukum masyarakat adat dengan adat maupun hukum adatnya.
Hal ini, kata Yan Chairunussy, merupakan penjabaran dari amanat pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) dari Undang Undang Dasar 1945 yang merupakan pernyataan hukum (law statement) yang menggaris bawahi pengakuan Negara (Indonesia) terhadap eksistensi masyarakat adat (indigenous peoples) dan kedudukannya dihormati oleh Negara.
Dengan demikian, lanjut dia, eksistensi Suku Maya dan masyarakat adat pemilik hak ulaya laut/perairan di kawasan Kri-Distrik Mios Mansar-Kabupaten Raja Ampat tersebut jelas diakui. Sebab mereka sudah lama memberlakukan hukum adatnya dengan menerapkan pola dan cara tradisional dalam melakukan perlidungan dan pemeliharaan terhadap terumbu karang yang terkenal dengan sebutan three angle coral (segi tiga pusat karang dunia) tersebut.
Tindakan pengrusakan terumbu karang (three angle coral) di Kabupaten Raja Ampat tersebut jelas-jelas sangat merugikan masyarakat adat Suku Maya dan sekitarnya, karena karang yang merupakan tempat bertelur dan berkembangnya berbagai jenis ikan dan plasma nuftah lainnya yang menyebar ke sebagian besar dari dunia ini telah menjadi rusak dan bakal menyebabkan terjadinya kerugian yang sangat besar.
Kerugian tersebut bukan saja diderita oleh Negara Republik Indonesia atau Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat semata, tapi terutama yang bakal menanggung akibatnya adalah masyarakat adat setempat seperti halnya Suku Maya tersebut serta masyarakat pencinta lingkungan dan para turis dari berbagai belahan bumi ini.
"Sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut, DAS Suku Maya dan masyarakat pemilik hak ulayat laut/perairan Kri tersebut berhak mengambil langkah-langkah hukum terhadap subjek hukum yang telah melakukan tindakan pengrusakan terumbu karang yang sangat langka di dunia tersebut," kata Yan.
Langkah hukum dapat ditempuh berdasarkan amanat pasal 18 B ayat (2) dan p[asal 28 I ayat (3) UUD 1945 serta Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagia Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008. Selain itu, kata dia, dapat juga didasarkan kepada Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang Undang Nomor 11 tahun 2005 tentang ratifikasi terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Culrural Rights).
Lebih jauh, menurut dia, dapat pula menjadi sengketa hukum internasional karena subjeknya adalah kapal berbendera negara Bahama dengan didasarkan kepada Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hak Masyarakat Adat (United Nations Declaration on The Rights of Indigenous Peoples) maupun instrumen hukum internasional terkait lainnya.
Menurut data LP3BH, ada 3 (tiga) jenis terumbu karang dalam kawasan three angle coral tersebut yang rusak akibat ulah Kapal MV.Caledonian Sky yang ditarik oleh tug boat (kapal penarik) Audre YO8.
Terumbu karang itu adalah jenis Acrophora, jenis porietes, jenis montiphora dan stylophora, dimana jenis stylophora ini merupakan jenis terumbu karang yang sangat langka dan sangat indah di dunia dan hanya ada di kawasan three angle coral yang ada di perairan Kabupaten Raja Ampat, yang termasuk dalam kawasan wilayah adat/ulayat Suku Maya tersebut.
LP3BH Manokwari mendukung DAS Suku Maya untuk mengambil langkah-langkah penting demi mempertahankan hukum adat dan adat-istiadat mereka yang sudah turun-temurun.
Misalnya dengan memberlakukan larangan adat (sasi/sasisen) terhadap kekayaan alam dan biota laut di perairan Kri tersebut. Termasuk mengambil langkah hukum dalam terhadap kapal asing MV.Caledonian Sky berbendera Bahama tersebut di tingkat nasional maupun internasional.
Misalnya dengan memberlakukan larangan adat (sasi/sasisen) terhadap kekayaan alam dan biota laut di perairan Kri tersebut. Termasuk mengambil langkah hukum dalam terhadap kapal asing MV.Caledonian Sky berbendera Bahama tersebut di tingkat nasional maupun internasional.
Menurut pemerintah, kerusakan terumbu karang akibat insiden ini mencapai 18.900 meter persegi, meningkat dari estimasi sebelumnya seluas 13.400 meter persegi.
Jurubicara Kementerian Maritim, Djoko Hartoyo, mengatakan pihaknya masih menghitung kerugian finansial akibat peristiwa ini dan mengumumkannya awal April.
"Perusahaan perkapalan dan asuransi berkomitmen membayar kompensasi," kata dia.
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...