Atasi Sampah Sungai DPRD Bekasi Dorong Pemerintah Beli Water Master
CIKARANG, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendorong pemerintah daerah untuk membeli alat berat berupa mesin pembersih sungai bernama Water Master, sebab dinilai dapat menjadi solusi mengatasi sampah di sungai.
"Saya terinspirasi Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) saat memimpin DKI Jakarta. Penggunaan alat itu terbukti sangat efektif membersihkan sampah-sampah sungai di Jakarta kala itu," kata Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno di Cikarang, Kamis (31/10).
Menurut dia, alat ini terbilang multifungsi karena selain mampu membersihkan sampah, juga bisa digunakan untuk menyedot dan mengeruk lumpur.
Jika saja pemerintah daerah memiliki alat tersebut maka dapat dipastikan persoalan sampah sungai mampu teratasi dengan baik.
"Memang mahal tapi multifungsi, sampah sungai tidak ada lagi, tanaman seperti eceng gondok dan sejenisnya dapat diangkat dengan mudah, lumpur juga dapat terkeruk sehingga bisa menghemat anggaran normalisasi sungai yang juga sangat fantastis menyedot APBD kita,” katanya.
Selain itu, alat ini juga dapat disewakan ke daerah lain yang belum memilikinya sehingga ada pendapatan tambahan yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Karena di wilayah kita masih banyak ditemukan persoalan sampah di sungai, saya mendorong Pemkab Bekasi segera membelinya," kata dia.
Nyumarno mengatakan, persoalan sampah yang menutupi sungai masih kerap dijumpai di Kabupaten Bekasi, bahkan tahun ini saja setidaknya ada enam hingga tujuh kasus sampah sungai yang menjadi viral.
"Karena keprihatinannya, Ibu Negara (Iriana Joko Widodo) saja sampai turun tangan mendatangi sungai sampah di daerah yang terkenal dengan kawasan industri ini," katanya.
Selain pembelian Water Master, payung hukum mengenai pengelolaan dan penataan sampah juga diperlukan segera untuk membantu tugas dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kebersihan.
"Di dalam Perda itu juga harus memberikan kewenangan kepada perangkat wilayah seperti camat dan kepala desa, untuk membantu menangani permasalahan sampah, seperti dengan membuat tempat penampungan sampah sementara, juga memaksa kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah," kata dia.
Pihaknya juga tengah menunggu peninjauan kembali Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), oleh eksekutif terkait perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang sudah melebihi kapasitas.
"Karena masalah sampah ini krusial maka harus ditangani secara maksimal termasuk penataan TPA Burangkeng di Kecamatan Setu. Sebagai legislatif, sepanjang untuk kebutuhan yang nyata, TPA tersebut membutuhkan pola tata ruang baru tentu kita harus dukung perubahan RTRWnya juga," kata Nyumarno. (Ant)
Enam Manfaat Minum Air Putih Usai Bangun Tidur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdapat waktu-waktu tertentu di mana seseorang dianjurkan untuk me...