Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 10:27 WIB | Sabtu, 25 Januari 2025

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Pada Libur 27-29 Januari 2025

Lalu lintas di Jakarta. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Pemberlakukan nomor kendaraan ganjil-genap di Jakarta akan ditiadakan selama libur Panjang akhir pekan atau long weekend Isra Mikraj dan Imlek.

Berarti, warga bisa lebih leluasa berpergian pada 27 hingga 29 Januari 2025 mendatang di wilayah DKI Jakarta.

“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27 sampai dengan 29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta Ditiadakan,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam Instagram @tmcpoldametro, hari Kamis (23/1/2025).

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.

“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home