Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 11:26 WIB | Kamis, 26 Desember 2024

Aturan Ganjil-Genap Nomor Kendaraan Ditiadakan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Aturan lalu lintas nomor kendaraan ganji-genap. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DK Jakarta meniadakan aturan lalu lintas untuk nomor kendaraan ganjil-genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 sehubungan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

"Sehubungan dengan libur nasional, libur Nataru, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Antara, Rabu (25/12/24).

Peniadaan aturan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

"Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Kadishub.

Ia mengimbau, para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat ganjil genap Jakarta ditiadakan. Pengguna jalan juga diminta tetap mengikuti arahan petugas yang ada di lapangan.

Selain itu, Kadishub berharap agar perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru di Jakarta dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. "Bersama kita saling jaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban perayaan Natal 2024," kata Kadishub.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home