Aturan Lalu Lintas Ganjil Genap Tidak Diberlakukan pada Libur Natal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi menyebutkan bahwa aturan nomor kendaraan ganjil dan genap untuk lalu lintas kendaraan mobil pribadi atau roda empat saat libur Natal dan Tahun Baru 2024 di DKI Jakarta akan berubah sementara.
Pada libur Natal tanggal 25 dan 26 Desember, aturan ganjil genap tidak diberlakukan. Ini juga akan berlaku pada libur tahun baru, 1 Januari 2024.
“Sebagaimana regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara pada hari Kamis (7/12/23).
Ganjil Genap sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.
“Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...