Australia Akui 50 Kali Bujuk RI Batalkan Hukuman Mati
CANBERRA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, mengatakan pemerintah Australia sudah lebih dari 50 kali bertemu dengan perwakilan pemerintah Indonesia untuk membicarakan hukuman mati terhadap dua warganya.
Dua warga Australia tersebut, Myuran Sukumaran and Andrew Chan, dikenal sebagai pemimpin kelompok Bali Nine yang divonis hukuman mati atas kejahatan narkoba dan kemungkinan akan termasuk dalam kelompok pelaku kejahatan serupa yang akan menjalani eksekusi berikutnya
Enam pelaku kejahataan narokoba dengan hukuman mati, termasuk lima orang asing, menjalani eksekusi pada hari Minggu dinihari lalu. Ini menyebabkan Brasil dan Belanda, yang warganya turut dieksekusi, memanggil pulang duta besarnya untuk konsultasi.
Dalam wawancara dengan televisi Sky News, hari ini (19/1), Bishop mengatakan paling tidak antara 50 sampai 55 kali diselenggarakan rapat antara Australia dan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir membicarakan hal ini.
"Pemerintah Australia akan melanjutkan pertemuan di level yang tertinggi," kata Bishop.
'Dalam dekade terakhir, pemerintah Australia mengirimkan perwakilan. Namun pada setiap kesempatan, pihak Pemerintah Indonesia pada akhirnya menolak permintaan kita," kata dia.
Menurut Bishop, bulan Desember lalu ia telah menyurati lagi Menlu RI Retno Marsudi tentang pengampunan terhadap kedua warganya.
"Sungguh saya menyurati lagi Menteri Luar Negeri Marsudi pada bulan Desember lalu dan baru-baru ini saya menerima jawaban yang menolak permintaan kita dengan alasan bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis dalam peredaran narkoba dan hukuman mati harus diterapkan pada kasus pengedar narkoba," kata dia.
Bishop menandaskan, pemerintah Australia akan terus melalukan upaya untuk meyakinkan Indonesia bahwa Sukumaran maupun Chan telah melakukan usaha yang signifikan untuk merehabilitasi diri mereka. Dan posisi pemerintah Australia, kata Bishop, menentang hukuman mati dan menentang pelaksanaan hukuman terhadap warga Australia oleh negara lain.
"Saya tidak pecaya eksekusi hukuman mati merupakan jawaban bagi persoalan peredaran narkoba di Indonesia. Tetapi itulah hukum Australia," tutur dia.
Julie Bishop menolak menjawab apakah ia akan menarik dubes Australia seandainya eksekusi terhadap dua warganya dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Kelompok Bali Nine ditangkap pada 17 April 2005, di Denpasar, Bali, saat berusaha menyelundupkan 8,3 kg heroin yang ditaksir seharga sekitar Rp 40 miliar ke Australia.
Mereka terdiri dari delapan lelaki dan seorang perempuan, yang saat ditangkap, masih berusia antara 18 hingga 28 tahun.
Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup kepada tujuh orang diantara mereka. Sedangkan dua lainnya, yaitu Sukumaran dan Chan, dijatuhi hukuman mati.
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...