Australia Ancam Penjara Lima Tahun bagi Pelanggar Larangan Perjalanan dari India
CANBERRA, SATUHARAPAN.COM-Australia mengumumkan bahwa orang yang tiba di Australia dari India dapat menghadapi hukuman penjara lima tahun penjara, karena negara itu memperkuat larangan perjalanan sebelumnya.
Pada hari Sabtu (5/1), pemerintah Australia mengumumkan upaya itu untuk mencegah wabah menyebar ke negaranya dari India yang tengah dilanda lonjakan jumlah kasus COVID-19.
Mulai hari Senin (3/5), setiap pelancong ke Australia yang sebelumnya di India dalam 14 hari terakhir dapat menghadapi denda dan hukuman penjara. Larangan sementara yang diumumkan awal pekan ini, yang akan tetap berlaku hingga setidaknya 15 Mei.
Ancaman tersebut muncul setelah para pelancong dengan penerbangan tidak langsung dari India mengungkap celah dalam upaya pemerintah untuk memblokir sementara kedatangan dari negara Asia Selatan tersebut.
"Pemerintah tidak membuat keputusan ini dengan mudah," kata Menteri Kesehatan, Greg Hunt, dalam sebuah pernyataan.
"Namun, integritas kesehatan publik dan sistem karantina Australia sangat penting dilindungi, dan jumlah kasus COVID-19 di fasilitas karantina dikurangi ke tingkat yang dapat dikelola."
Pengumuman, yang merupakan yang pertama secara khusus mengancam penjara bagi mereka yang melanggar larangan perjalanan, diberi label "keterlaluan" oleh Human Rights Watch.
“Pemerintah harus mencari cara untuk dengan aman mengkarantina warga Australia yang kembali dari India, daripada memfokuskan upaya mereka pada hukuman penjara dan hukuman berat,” kata Direktur Human Rights Watch Australia, Elaine Pearson.
Pada hari Jumat, kasus harian di India naik menjadi 385.000, rekor global baru, dengan hampir 3.500 kematian akibat COVID-19, menurut data resmi yang dicurigai banyak ahli kurang dari jumlah sebenarnya.
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, menolak seruan penerbangan charter untuk memulangkan ribuan warga, termasuk pemain kriket terkenal, yang terdampar di India.
Australia menutup perbatasan internasionalnya untuk sebagian besar non warga negara pada Maret 2020, dan mereka yang diizinkan bepergian harus menghabiskan 14 hari di hotel karantina saat mereka kembali.
Negara berpenduduk 25 juta itu telah mencatat kurang dari 30.000 kasus sejak pandemi dimulai dan 910 kematian, tanpa wabah besar sejak tahun lalu dan sebagian besar negara di dalam sedikit pembatasan. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...