Australia Legalkan Perkawinan Sesama Jenis
CANBERAS, SATUHARAPAN.COM - Australia telah secara resmi menyetujui perkawinan sesama jenis.
Sebuah RUU yang melegalkan praktik tersebut lolos dengan suara mayoritas, hari Kamis (7/12) di Dewan Perwakilan Rakyat, dengan hanya empat dari 150 anggota majelis rendah parlemen itu yang menentangnya.
Undang-undang tersebut mengubah definisi pernikahan dari “penyatuan seorang pria dan seorang wanita” menjadi “penyatuan dua orang.”
Perdana Menteri Malcolm Turnbull memprakarsai sebuah survei kontroversial yang mengarah pada lolosnya RUU itu di parlemen Australia.
Pemungutan suara, hari Kamis (7/12) di DPR terjadi seminggu setelah Senat yang merupakan majelis tinggi parlemen meloloskan RUU itu dengan suara 43-12.
Seperti dalam perdebatan minggu lalu, para anggota DPR Australia menolak banyak amandemen yang diajukan oleh pihak konservatif, termasuk mantan Perdana Menteri Tony Abbott, yang secara legal dimaksudkan untuk melindungi orang-orang yang menolak memberikan layanan profesional kepada pasangan sesama jenis karena alasan agama, termasuk pendeta dan petugas catatan sipil, serta bisnis layanan seperti jasa boga dan toko bunga.
Undang-undang tersebut mulai berlaku bulan depan. Upacara pernikahan sesama jenis kemungkinan baru akan dimulai pada bulan Januari, karena pasangan harus mengajukan pemberitahuan kepada pihak berwenang satu bulan sebelumnya tentang niat mereka untuk menikah. (VOA)
Editor : Melki Pangaribuan
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...