DUNIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja
08:56 WIB | Senin, 19 Januari 2015
Australia Terus Lobi Pemerintah Bebaskan Eksekusi Dua Warganya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tekanan dari negara asing menolak eksekusi terpidana mati kasus narkoba tidak menghentikan langkah Pemerintah. Kemarin Belanda dan Brasil telah menarik duta besarnya sebagai bentuk protes, sementara pemerintah Australia terus berupaya melobi untuk pembebasan kedua warganya dari eksekusi hukuman mati.
Kedua warga Australia ini adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang dikenal sebagai anggota Bali Nine yang terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati karena mencoba menyelundupkan narkoba dari Australia melalui Denpasar.
Jaksa Agung HM Prasetyo hari Minggu (18/1) mengatakan, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan menegaskan sedang mempersiapkan eksekusi selanjutnya.
"Saya harap publik bisa memahami hal ini," katanya. "Kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa, sehingga perlu ditangani secara luar biasa pula."
"Sebagian di antara kita tidak percaya bahwa tindakan ini perlu dilakukan, namun waktu akan menjelaskan bahwa tindakan ini sudah tepat," kata dia.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyatakan pihaknya terus melakukan upaya pengampunan bagi kedua warga Australia tersebut.
"Perdana Menteri kembali melayangkan surat resmi kepada Presiden Indonesia," jelas Menlu Bishop.
"Pada tahap ini, Menlu Indonesia telah menyatakan menolak permintaan yang saya ajukan sebelumnya, namun kami akan terus mencoba," kata dia.
"Saya telah bertemu dengan pihak keluarga terpidana dan meyakinkan mereka bahwa kami akan terus melakukan upaya yang bisa kami lakukan," tambah Menlu Bishop.
Permohonan grasi Sukumaran sebelumnya telah ditolak oleh Presiden Jokowi, namun pelaksanaan eksekusinya masih menunggu hasil keputusan permohonan grasi Andrew Chan.
Hal ini didasarkan atas argumentasi bahwa keduanya melakukan kejahatan bersama-sama sehingga eksekusinya pun harus dilakukan secara bersamaan.
Bali Nine merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upayanya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.
Kesembilan orang itu, yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Sukumaran dan Chan, dihukum mati. (radioaustralia.net.au)
BERITA TERKAIT
KABAR TERBARU
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...