Australia Tidak Anggap Bitcoin Sebagai Mata Uang
SYDNEY, SATUHARAPAN.COM - Mata uang kriptografi seperti Bitcoin tidak bisa dianggap sebagai uang atau mata uang asing ketika masuk dalam area perpajakan, kata otoritas pajak Australia pada Rabu (20/8).
Dalam panduan yang dirancang untuk membantu orang-orang menyelesaikan pengembalian pajak mereka, Australian Tax Office (ATO) mengatakan Bitcoin termasuk ke dalam bentuk properti, membuat kecewa mereka yang mengharapkan bitcoin dapat dianggap sebagai mata uang.
Keputusan itu diambil setelah adanya langkah serupa dari Inland Revenue Service AS pada Maret.
“Transaksi dengan Bitcoin mirip dengan aturan barter,” kata Australian Tax Office dalam panduannya.
“Pandangan ATO adalah bahwa Bitcoin bukan uang atau bukan mata uang, dan suplai Bitcoin bukanlah suplai uang untuk tujuan pajak barang dan jasa. Tapi Bitcoin adalah aset untuk tujuan pajak keuntungan modal (CGT).”
Langkah tersebut mengecewakan industri mata uang digital Australia, yang mengatakan bahwa menangani suplai Bitcoin sama dengan bursa komoditas yang berarti akan terkena Pajak Barang dan Jasa (GST) 10 persen.
Ron Tucker dari Asosiasi Perdagangan Mata Uang Digital Australia (Australian Digital Currency Commerce Association) mengatakan langkah tersebut akan mengirim inovasi industri luar negeri ke beberapa tempat seperti Singapura dan Hong Kong.
Bitcoin, sistem pembayaran virtual yang diluncurkan pada 2009 dan dapat digunakan untuk membayar barang-barang melalui sebuah komputer atau perangkat seluler, tidak tercakup dalam UU.
Beberapa negara memperingatkan para pengguna mengenai risiko penggunaan Bitcoin, salah satunya rentan penipuan karena sulitnya melacak transaksi. (AFP)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...