Awal April, Pajak Bandara Naik Hampir 100 Persen
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – PT Angkasa Pura I (Persero) menetapkan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) untuk penerbangan dalam dan luar negeri di lima bandara yang dikelolanya terhitung pada 1 April 2014.
Penyesuaian PJP2U itu akan diberlakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Lombok Praya.
Khusus untuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda, dan Bandara Internasional Sepinggan, tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 75.000 dan untuk penerbangan luar negeri sebesar Rp 200.000.
Namun, khusus untuk penerbangan dalam negeri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, penyesuaian tarif tersebut baru akan berlaku 1 Agustus 2014 mengingat bandara tersebut masih dalam renovasi.
Sedangkan untuk Bandara Sultan Hasanuddin, besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri Rp 50.000 dan penerbangan luar negeri Rp 150.000. Sementara Bandara Internasional Lombok Praya, tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri adalah Rp 45.000 dan penerbangan luar negeri Rp 150.000.
Penetapan tarif ini berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 224 ayat (2) yang menyatakan “besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara.”
"Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya Angkasa Pura Airports dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara. Juga mengingat besarnya investasi untuk pembangunan dan pengembangan bandara seperti terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Terminal 2 (T2) Bandara Juanda, terminal baru Bandara Sepinggan, dan lainnya yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran bagi para pengguna jasa bandara," jelas Corporate Secretary Angkasa Pura Airports Farid Indra Nugraha.
Pihak Angkasa Pura Airport juga telah mengemukakan penyesuaian tarif tersebut kepada Kementerian Perhubungan sejak Oktober 2013. Selain dengan pihak kementerian, Angkasa Pura juga telah berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menjadi wakil dari lembaga konsumen Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
Penyesuaian tarif itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kelima bandara tersebut. Pihak Angkasa Pura juga akan memasang pengumuman dan memberikan informasi ini kepada publik. (angkasapura1.co.id)
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...