Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 19:02 WIB | Kamis, 22 Oktober 2015

Awal November Tarif KRL Jabodetabek Naik

Awal November Tarif KRL Jabodetabek Naik
Suasana pintu masuk stasiun kereta Palmerah, Jakarta Pusat pada hari Kamis (22/10) yang padat dipenuhi penumpang dari berbagai wilayah. Rencananya pada awal November mendatang tarif kereta api listrik (KRL) Jabodetabek akan naik jika kontrak subsidi public service obligation (PSO) tidak diperpanjang oleh Pemerintah yang batas akhir kontraknya berakhir pada tanggal 18 November 2015 (Foto-foto: Dedy Istanto)
Awal November Tarif KRL Jabodetabek Naik
Seorang penumpang saat akan keluar dari akses keluar dan masuk stasiun Palmeraah, Jakarta Pusat yang merupakan salah satu stasiun yang ramai dipadati oleh penumpang.
Awal November Tarif KRL Jabodetabek Naik
Suasana stasiun kereta Palmerah di Jakarta Pusat yang merupakan salah satu stasiun KRL yang menghubungkan dari berbagai wilayah baik dari Jakarta maupun Tangerang.
Awal November Tarif KRL Jabodetabek Naik
Para calon penumpang saat berada di areal peron stasiun kereta Palmerah, Jakarta Pusat yang menghubungkan kota Jakarta dan Tangerang.
Awal November Tarif KRL Jabodetabek Naik
Para penumpang saat menggunakan fasilitas e-tiket yang ada di stasiun Palmerah, Jakarta Pusat sebagai akses masuk dan keluar para penumpang kereta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bulan November mendatang tarif kereta rel listrik (KRL) Jakarta dan sekitarnya akan naik jika kontrak subsidi tidak diperpanjang oleh pemerintah, Kamis (22/10). Perubahan tarif terkait dengan kontrak subsidi public service obligation (PSO) dari pemerintah ke PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter (Jabodetabek) usai pada 18 November mendatang.

Tarif sebelumnya dengan potongan PSO biasanya Rp 3.000 untuk jarak 25 kilometer pertama akan dikurangi menjadi Rp 2.000, sehingga penumpang yang sebelumnya membayar Rp 2.000 nantinya akan membayar sebesar Rp 3.000.

Begitupun dengan jarang 10 kilometer selanjutnya, penumpang yang sebelumnya mendapat potongan PSO sebesar Rp 1.000 nantinya hanya mendapat potongan sebesar Rp 500, sehingga tarifnya menjadi Rp 1.500 untuk 10 kilometer selanjutnya.

Pemberlakuan tarif KRL nantinya berdasarkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 17 Tahun 2015 tentang tarif angkutan penumpang kereta. Jika revisi sebelum tanggal 18 November 2015 bisa rampung, berarti awal bulan November sudah bisa diberlakukan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home