Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 11:07 WIB | Minggu, 18 Juli 2021

Badan POM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Pfizer-BioNTech

Vaksin COVID-19 buatan Pfizer-BioNTech. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Badan POM (pengawasan Obat dan Makanan) menerbitkan izin penggunaan darurat Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin COVID-19 buatan Pfizer-BioNTech dari Amerika Serikat atau yang juga dikenal dengan nama vaksin Comirnaty.

Vaksin produksi Pfizer and BioNTech adalah jenis vaksin dengan platform mRNA yang wajib disimpan khusus dengan suhu ultra rendah (-90° sampai -60°C).

Penggunaan vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech adalah untuk orang berusia di atas 12 tahun dengan tingkat efikasi pada usia lebih dari 16 tahun mencapai 95,5%, dan pada anak usia 12-15 tahun sebesar 100%.

Sama dengan vaksin-vaksin COVID-19 lain yang sedang digunakan di Indonesia, vaksinasi dilakukan melalui penyuntikan intramuskular yang dilakukan sebanyak dua dalam rentang waktu tiga pekan. Namun dosisnya berbeda, yakni 0,3 mL per suntikan.

Menurut keterangan dari Satgas Penanganan COVID-19, hingga saat ini kejadian reaksi (KIPI) yang paling sering timbul di antaranya nyeri pada tempat suntikan, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot, menggigil, nyeri sendi, dan demam.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home