Badan POM Keluarkan Izin Vaksin Sinopharm untuk Booster
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Badan POM menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) bagi vaksin Sinopharm sebagai vaksin booster, membuatnya jadi vaksin keenam yang direkomendasikan menjadi booster di Indonesia.
Vaksin Sinopharm merupakan booster homolog, atau hanya untuk orang yang menerima vaksin primer Sinopharm. Booster jenis ini digunakan untuk penerima yang berusia 18 tahun ke atas.
KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang ditemukan lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer, namun respons imun setelah booster justru lebih tinggi dibandingkan setelah vaksinasi primer.
BPOM menyebutkan, vaksin yang digunakan telah dijamin keamanan dan efektivitasnya.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...