Badrodin Haiti Terima Anugerah Bintang Mahaputera Adipradana
Bintang Mahaputra Adipradana, merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Bintang ini adalah Bintang Mahaputera Tingkat II.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan kepada sembilan tokoh yang berjasa di berbagai bidang dan membawa manfaat bagi masyarakat. Acara penganugerahan tersebut digelar di Istana Negara, pada hari Senin (15/8).
Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, mengatakan Bintang Mahaputera Adipradana dianugerahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada Badrodin Haiti melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/TK Tahun 2016 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
“Nama Badrodin Haiti diusulkan sebagai salah satu penerima Tanda Kehormatan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beliau dinilai berjasa secara luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara,” kata Bey dalam keterangan tertulis, hari Senin (15/8).
Selain Badrodin Haiti, terdapat delapan nama lainnya yang pada hari ini juga dianugerahkan tanda kehormatan. Adapun kesembilan nama-nama penerima tanda kehormatan yang disematkan langsung oleh Presiden Joko Widodo ialah:
1. Jenderal Pol. (Purn) Drs. Badrodin Haiti (Bintang Mahaputera Adipradana)
2. H. Saifuddin Anwari Rivai, S.E. (Bintang Jasa Utama)
3. Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr. (Bintang Jasa Utama)
4. Dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (Bintang Jasa Utama)
5. Dr. Andi Eka Sakya, M.Eng. (Bintang Jasa Utama)
6. Mangkunegara VII, Alm. Raden Mas Soerjo Soeparto (Bintang Budaya Parama Dharma)
7. Taufik Ismail (Bintang Budaya Parama Dharma)
8. Martha Tilaar (Bintang Budaya Parama Dharma)
9. Achadiati Ikram (Bintang Budaya Parama Dharma)
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada empat orang di atas ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 65/TK Tahun 2016 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama.
Sementara itu, Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada empat orang lainnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66/TK Tahun 2016 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Budaya Parama Dharma.
“Pemberian tanda kehormatan tersebut telah melalui beberapa tahapan dengan merujuk pada Pasal 24 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan,” kata Bey.
Hadir dalam acara penganugerahan tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon, dan para menteri anggota Kabinet Kerja.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Risiko 4F dan Gejala Batu Kantung Empedu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dokter spesialis bedah subspesialis bedah digestif konsultan RSCM dr. Arn...