Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:38 WIB | Selasa, 21 Desember 2021

Bahar Smith dan Eggi Sujana Dilaporkan Polisi Kasus SARA

Bahar Smith. (Foto: dok. via Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bahar bin Smith dan Eggi Sujana dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya diduga terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Namun  dia enggan membeberkan lebih lanjut perihal pihak yang melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sujana tersebut. Ia hanya mengungkap, laporan dilayangkan atas dugaan informasi yang berkaitan dengan unsur SARA. “Terkait hal yang bersifat SARA,” katanya.

Dalam surat yang beredar, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Perkara ini kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home