Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 19:08 WIB | Senin, 23 November 2015

Bahas Petral, DPR dan Pertamina Rapat Tertutup

Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto saat memaparkan laporan hasil kerja Pertamina tahun 2014 dan rencana kerja 2015. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat ‎Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pertamina (Persero) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak Bumi dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada hari Senin (23/11).

RDP berlangsung tertutup di Ruang Rapat Panitia Khusus (Pansus) C, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Senin (23/11). Agenda RDP ini membahas hasil audit forensik yang dilakukan terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

Pertamina secara resmi pada bulan Mei yang lalu mengumumkan pembubaran anak perusahaannya yang kontroversial Petral. Pengumuman itu disampaikan Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto di kantor Kementerian BUMN, Jakarta.

Dengan penutupan ini, maka Pertamina tidak lagi menggunakan perusahaan perantara dengan mitranya dalam pengadaan impor minyak. Setelah pemerintah mengumumkan pembubaran Pertral, Pertamina berhasil menghemat Rp 250 miliar per hari.

Belum lama ini terungkap ada pihak ketiga yang bukan pemerintah, bukan manajemen Pertamina dan juga bukan manajemen Petral yang mengendalikan kegiatan bisnis perusahaan Petral. Diduga ada sosok yang mengendalikan‎ kegiatan bisnis perusahaan Petral, ini membuktikan adanya mafia di bisnis pengadaan migas nasional.

Dwi Soetjipto, pada hari Senin (16/11) mengatakan audit forensik terhadap Petral yang sudah dilakukan sejak 1 Juli hingga 30 Oktober 2015 meliputi keuangan periode 2012-2015.

Proses itu dilakukan oleh auditor independen, KordaMentha yang berada di bawah supervisi Satuan Pengawas Internal Pertamina dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kedua auditor tersebut menemukan ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan.

Selain itu, ada juga pengaturan tender Mogas (motor gasoline), kelemahan pengendalian HPS (Harga Perkiraan Sendiri), kebocoran informasi tender, dan pengaruh pihak eksternal.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home