Loading...
RELIGI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:55 WIB | Senin, 03 Agustus 2015

Bahtsul Masail Usul NU Sikapi Pembangunan Rumah Ibadah

Suasana Sidang Komisi C Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama dalam bentuk Bahtsul Masail ad Diniyah al Qununiyyah di Pondok Pesantren Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, untuk membahas berbagai persoalan kekinian. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JOMBANG, SATUHARAPAN.COM – Sidang Komisi C Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama mengusulkan agar NU kembali menyikapi Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 2 Menteri) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Terutama, yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah.

"Peraturan bersama itu perlu disikapi serius oleh NU sebagai organisasi dengan jumlah masa terbanyak di Indonesia," ucap Ketua Sidang Komisi C, Ridwan Lubis, dalam Bahtsul Masail Muktamar ke-33 NU, di Pondok Pesantren Bahrul 'ulum, di Desa Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (3/8).

Terkait kerukunan umat beragama di Indonesia, menurut dia, saat ini sedang diuji lewat berbagai permasalahan, salah satunya insiden di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, saat salat Idul Fitri 1436 Hijriah lalu.

"Kerukunan umat beragama di Indonesia sedang diuji, konflik Tolikara, pembangunan rumah ibadah yang sulit dan persoalan lain perlu kita bahas disini sebagai rekomendasi NU kepada pemerintah," ujar Ridwan.

Sementara itu, salah satu peserta Sidang Komisi C asal Provinsi Papua mengatakan perlindungan umat beragama saat ini kurang maksimal. Oleh karena itu, NU perlu merekomendasikan agar pemerintah menerbitkan sistem perundang-undangan baru atau merevisi SKB 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 agar disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini.

"Di Papua ada pembatasan waktu ibadah, sebelum terjadi kasus Tolikara ada larangan untuk kumandangkan adzan Dzuhur di hari Minggu, sebaiknya itu jangan menganggu satu sama lain, kalau ikut petunjuk Tuhan ya jelas tidak bakal ada konflik, jadi mereka ibadahnya kan di pagi hari, sedangkan Dzuhur itu kan jam 12," ujar dia.

Sidang Komisi C membahas berbagai persoalan kekinian dalam bentuk Bahtsul Masail ad Diniyah al Qununiyyah di Pondok Pesantren Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Hasil dari sidang dan pembahasan berbagai persoalan itu nantinya menjadi rekomendasi ke Sidang Pleno Muktamar NU ke-33. Apabila nantinya muktamirin sudah menerima usulan tersebut, maka akan langsung disampaikan kepada pemerintah.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home