Baleg DPR: Redenominasi Tidak Masuk Prolegnas 2017
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi tidak menjadi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas pada 2017.
“Itu pertimbangan dari Komisi XI DPR. Yang masuk prolegnas antara lain Revisi UU Bank Indonesia, Revisi UU Otoritas Jasa Keuangan dan Revisi UU Lembaga Penjamin Simpanan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo ketika dikonfirmasi di Jakarta, hari Minggu (11/12).
Firman mengatakan daftar Rancangan dan Revisi UU yang masuk Prolegnas akan disetujui pada sidang paripurna pada pekan ini, sebelum parlemen memasuki masa reses.
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) dan pemerintah mengajukan kepada parlemen agar RUU Perubahan Harga Rupiah masuk dalam Prolegnas 2017.
Direktur Departemen Kebijakan dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Farida Peranginangin menjelaskan jika RUU Perubahan Harga Rupiah disetujui dibahas di parlemen pada 2017, maka diharapkan dapat disahkan menjadi UU pada 2018. Dua tahun setelah itu, ujar dia, BI akan menyiapkan infrastruktur dan mencetak uang rupiah baru dengan tiga digit yang telah dihilangkan.
Setelah itu, pada 2020-2024, BI dan Pemerintah menerapkan masa transisi. Dalam masa transisi tersebut, uang sebelum redenominasi dan uang setelah redenominasi masih berlaku.
“Pada 2025, impelentasi sepenuhnya, sudah semua redenominasi,” kata dia.
Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan mengurangi digit tanpa mengurangi nilai riil mata uang tersebut. Rencana BI, redenominasi dilakukan dengan mengurangi tiga digit pada nilai nominal rupiah.
Usulan redenominasi dari BI sudah mencuat sejak 2010. Namun hingga kini, belum ada kemajuan berarti untuk payung hukum aksi moneter tersebut.
Sosialisasi Belum Memadai
Dimintai keterangan sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan RUU Perubahan Harga Rupiah sulit untuk masuk Prolegnas rioritas pada 2017. Namun menurut Hendrawan, ditolaknya redenominasi sebagai prioritas justru karena pertimbangan dari Baleg.
Hendrawan mengatakan pertimbangan Baleg adalah situasi ekonomi dan politik domestik belum kondusif untuk membahas RUU Redenominasi. Hendrawan menerima pertimbangan tersebut.
Dia mengatakan jika mulai dibahas pada 2017, redenominasi ini rawan dianggap sebagai sanering, karena sosialisasi yang belum masif kepada masyarakat. Hendrawan juga mengungkapkan sebagian besar fraksi partai politik di DPR menilai pembahasan redenominasi pada 2017 rentan disisipi kepentingan politik.
“Idealnya redenominasi dibahas satu tahun setelah Pemilu. Jadi tepatnya pada 2020, setelah Pemilu 2019. Itu pertimbangan fraksi,” kata anggota parlemen daro Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) itu. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Gereja-gereja di Ukraina: Perdamaian Dapat Dibangun Hanya At...
WARSAWA, SATUHARAPAN.COM-Pada Konsultasi Eropa tentang perdamaian yang adil di Warsawa, para ahli da...