Baleg DPR RI Dukung Penolakan Revisi UU KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mendukung penolakan terhadap Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ia katakan dalam pertemuan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi di ruang Baleg DPR RI, hari Selasa (9/2).
"Di luar sebagai Ketua Baleg, saya menolak rencana revisi UU KPK," kata Supratman.
Koalisi Masyarakat Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Parliamentary Center (IPC), Migrant Care, Change.org, dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel), menyampaikan penolakan atas Revisi UU KPK yang didasari survei Lembaga Indikator yang menunjukan kekecewaan publik atas Revisi UU KPK dan Petisi "Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK" di laman change.org yang mendapat 56.865 dukungan hingga hari Senin (8/2).
Menurut Supratman, KPK memang memiliki kelemahan, tetapi Revisi UU KPK belum saatnya dilakukan. "Revisi UU KPK tidak berada dalam momentum yang tepat," katanya.
Selain itu, pasal-pasal yang akan direvisi juga menurutnya cenderung berbahaya, terutama pasal Badan Pengawas. “Kalau itu yang terjadi, KPK tidak independen lagi,” katanya.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengatakan bahwa petisi merupakan bentuk kekecewaan publik terhadap revisi UU KPK. “Kami berharap Baleg mendengar masukan publik ihwal revisi UU KPK,” katanya.
Donal Fariz juga mempertanyakan niat politik hukum pemerintah dan DPR RI dalam hal revisi UU KPK. Menurutnya, jika penegakan hukum hendak diperkuat, revisi UU KPK harus ditolak.
Supratman mengapresiasi pemberian petisi tersebut. “Pasca mendengar masukan publik melalui audiensi dan petisi, saya akan melakukan negosiasi politik ihwal Revisi UU KPK di Baleg dengan fraksi yang lain. Beri kami dukungan maksimal, kami yakin masih ada teman-teman yang punya keinginan sama,” ujar Supratman.
Adapun petisi daring dalam laman change.org itu diinisiasi oleh Suryo Bagus dan rekan-rekannya di alumni Sekolah Anti Korupsi (Sakti) ICW 2015. Petisi itu merupakan bentuk penolakan terhadap wacana pembahasan Revisi UU KPK oleh DPR RI dan pemerintah. Dukungan terhadap petisi yang dimulai sejak Oktober 2015 lalu itu terus meningkat.
Pembahasan Revisi UU KPK telah dimulai sejak hari Senin (1/2). Sejauh ini baru Fraksi Gerindra yang menolak tegas pembahasan Revisi UU KPK. (antikorupsi.org)
Editor : Bayu Probo
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...